PILIHAN
Tahun 2018 Ini, APBD-P Inhil Tidak Dapat Dilaksanakan, Ini Kata Anggota DPRD
INHIL, Riauin.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan, hampir 99 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Inhil tahun 2018 tidak akan dapat dilaksanakan.
Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi II (Dua) DPRD Inhil, Edi Gunawan, hal ini dikarenakan keterlambatan pengajuan usulan APBD-P oleh Pemerintah Kabupaten Inhil kepada DPRD Kabupaten Inhil.
"Kita terbentur aturan, Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018," ungkap Edi Gunawan di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan, Jumat (28/9/2018).
Dalam Permendagri tersebut, dikatakan Edi Gunawan, terdapat klausul yang menyebutkan, apabila sampai bulan September pemerintah kabupaten/kota tidak menyampaikan usulan APBD-P, maka dianggap pemerintah kabupaten/kota tersebut tidak melakukan perubahan terhadap APBD.
"Hari ini, Pemkab Inhil sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, kata BPKAD Provinsi Riau tidak mau menerima. Begitu pula, dengan Kemendagri tidak mau menerima karena itu aturan," jelas Edi Gunawan.
Lebih lanjut Edi Gunawan menyebutkan, ketiadaan pelaksanaan APBD-P tahun 2018 yang disebabkan oleh keterlambatan pengajuan usulan merupakan keteledoran dari pihak Pemerintah Kabupaten Inhil.
"Memang selalu terlambat, dan ini yang paling lambat sejarahnya bagi Inhil dengan tidak adanya APBD-P tahun ini," lanjut Edi Gunawan.
Kemudian Edi Gunawan menambahkan, untuk kegiatan- kegiatan yang pembiayaannya berasal dari APBD dan rencananya dibayarkan pada APBD- P tahun 2018 pun terancam sirna.
"Artinya, daerah berhutang dan akan dibayarkan pada APBD tahun 2019 nanti," tutup Edi Gunawan.(int/nol)
Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi II (Dua) DPRD Inhil, Edi Gunawan, hal ini dikarenakan keterlambatan pengajuan usulan APBD-P oleh Pemerintah Kabupaten Inhil kepada DPRD Kabupaten Inhil.
"Kita terbentur aturan, Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018," ungkap Edi Gunawan di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan, Jumat (28/9/2018).
Dalam Permendagri tersebut, dikatakan Edi Gunawan, terdapat klausul yang menyebutkan, apabila sampai bulan September pemerintah kabupaten/kota tidak menyampaikan usulan APBD-P, maka dianggap pemerintah kabupaten/kota tersebut tidak melakukan perubahan terhadap APBD.
"Hari ini, Pemkab Inhil sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, kata BPKAD Provinsi Riau tidak mau menerima. Begitu pula, dengan Kemendagri tidak mau menerima karena itu aturan," jelas Edi Gunawan.
Lebih lanjut Edi Gunawan menyebutkan, ketiadaan pelaksanaan APBD-P tahun 2018 yang disebabkan oleh keterlambatan pengajuan usulan merupakan keteledoran dari pihak Pemerintah Kabupaten Inhil.
"Memang selalu terlambat, dan ini yang paling lambat sejarahnya bagi Inhil dengan tidak adanya APBD-P tahun ini," lanjut Edi Gunawan.
Kemudian Edi Gunawan menambahkan, untuk kegiatan- kegiatan yang pembiayaannya berasal dari APBD dan rencananya dibayarkan pada APBD- P tahun 2018 pun terancam sirna.
"Artinya, daerah berhutang dan akan dibayarkan pada APBD tahun 2019 nanti," tutup Edi Gunawan.(int/nol)
Berita Lainnya
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023