PILIHAN
Bupati Inhil Sampaikan Pidato Pengantar Terhadap 5 Ranperda Tahun 2018
INHIL, Riauin.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyampaikan pidato pengantar Bupati terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah tahun 2018 di aula pertemuan Kantor DPRD Inhil, Tembilahan, Rabu (18/7/2018).
Penyampaian pidato tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna Ke I (Kesatu) masa persidangan II (Dua) yang digelar DPRD Kabupaten Inhil.
Bupati mengatakan, setelah pidato penyampaian tersebut, maka 5 Ranperda akan dibahas oleh Panitia Khusus serta tim yang telah dibentuk bersama.
"Harapan Saya, tentunya pembahasan dapat dilaksanakan dengan bail sesuai waktu yang ditetapkan oleh DPRD Inhil," kata Bupati usai rapat.
Dengan dilakukannya perubahan Peraturan Daerah yang saat ini dalam fase pembahasan, Bupati mengharapkan, adanya peningkatan pendapatan asli daerah.
Untuk diketahui, 5 Ranperda yang dilakukan perubahan tersebut, ialah:
1. Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017.
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera & Tera Ulang.
3. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
4. Perlindungan Khusus Anak.
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. (Adv)
Penyampaian pidato tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna Ke I (Kesatu) masa persidangan II (Dua) yang digelar DPRD Kabupaten Inhil.
Bupati mengatakan, setelah pidato penyampaian tersebut, maka 5 Ranperda akan dibahas oleh Panitia Khusus serta tim yang telah dibentuk bersama.
"Harapan Saya, tentunya pembahasan dapat dilaksanakan dengan bail sesuai waktu yang ditetapkan oleh DPRD Inhil," kata Bupati usai rapat.
Dengan dilakukannya perubahan Peraturan Daerah yang saat ini dalam fase pembahasan, Bupati mengharapkan, adanya peningkatan pendapatan asli daerah.
Untuk diketahui, 5 Ranperda yang dilakukan perubahan tersebut, ialah:
1. Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017.
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera & Tera Ulang.
3. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
4. Perlindungan Khusus Anak.
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. (Adv)
Berita Lainnya
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
Tim Gabungan Sisir Sungai Indragiri Pasca Kemunculan Buaya 4 Meter di Tembilahan
Buaya Muara Serang Warga Inhil, Polisi Imbau Warga Jauhi Sungai
Bencana Longsor Beruntun Intai Pesisir Inhil, Puluhan Keluarga Terancam
Pencari Siput di Inhil Tewas Diterkam Buaya, Jasad Korban Ditemukan Utuh
Permukiman Padat di Concong Inhil Terbakar, Api Hanguskan Puluhan Bangunan Kayu
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
Tim Gabungan Sisir Sungai Indragiri Pasca Kemunculan Buaya 4 Meter di Tembilahan
Buaya Muara Serang Warga Inhil, Polisi Imbau Warga Jauhi Sungai
Bencana Longsor Beruntun Intai Pesisir Inhil, Puluhan Keluarga Terancam
Pencari Siput di Inhil Tewas Diterkam Buaya, Jasad Korban Ditemukan Utuh
Permukiman Padat di Concong Inhil Terbakar, Api Hanguskan Puluhan Bangunan Kayu