PILIHAN
Remisi Idul Fitri, Satu Napi di Rutan Siak Bebas
HIKMAH hari raya Idul Fitri tidak saja menjadi milik umat muslim semata, akan tetapi juga menjadi hari keberuntungan bagi kalangan Narapida (Napi), yakni berupa pengurangan masa tahanan.
"Seperti halnya dengan rumah tahanan kelas tiga lainnya, kita di Siak memberikan remisi kepada Napi sebanyak 128 orang. Masing-masing mendapatkan remisi dengan waktu yang bervariasi. Tapi, ada satu napi yang sudah dinyatakan bebas," terang Kepala Rutan Siak Supriyadi B Cip SH kepada Gaungriau.com, Selasa 12 JUli 2016.
Memang persoalan remisi ini sudah merupakan haknya narapidana yang harus diberikan oleh Pemerintah melalui Menkumham sebagai perpajangan tangan yang punya kewenangan menetapkan besarnya remisi kepada napi.
"Dalam surat yang kita kirimkan sebelumnya kepada Menkumham, sebanyak 230 narapidana yang menjalani hukum telah diusulkan untuk mendapatkan remisi. Tapi yang mendapat persetujuan hanya sebanyak 162 napi, dan satunya lagi dinyatakan bebas," sebut Supriyadi.
Dia juga mengatakan, sekarang ini penghuni rutan berjumlah lebih dari 500 orang,dan sudah over kafasitas,kalau berdasarkan ketentuan untuk rutan Siak sebenarya hanya diperuntuk untuk 128 narapidana saja,akan tetapi ini lah kondisinya.
Dari jumlah tersebut penghuni terbesar nya merupakan napi yang tersandung kasus narkoba menduduki peringkat pertama," pungkasnya. (jas)
"Seperti halnya dengan rumah tahanan kelas tiga lainnya, kita di Siak memberikan remisi kepada Napi sebanyak 128 orang. Masing-masing mendapatkan remisi dengan waktu yang bervariasi. Tapi, ada satu napi yang sudah dinyatakan bebas," terang Kepala Rutan Siak Supriyadi B Cip SH kepada Gaungriau.com, Selasa 12 JUli 2016.
Memang persoalan remisi ini sudah merupakan haknya narapidana yang harus diberikan oleh Pemerintah melalui Menkumham sebagai perpajangan tangan yang punya kewenangan menetapkan besarnya remisi kepada napi.
"Dalam surat yang kita kirimkan sebelumnya kepada Menkumham, sebanyak 230 narapidana yang menjalani hukum telah diusulkan untuk mendapatkan remisi. Tapi yang mendapat persetujuan hanya sebanyak 162 napi, dan satunya lagi dinyatakan bebas," sebut Supriyadi.
Dia juga mengatakan, sekarang ini penghuni rutan berjumlah lebih dari 500 orang,dan sudah over kafasitas,kalau berdasarkan ketentuan untuk rutan Siak sebenarya hanya diperuntuk untuk 128 narapidana saja,akan tetapi ini lah kondisinya.
Dari jumlah tersebut penghuni terbesar nya merupakan napi yang tersandung kasus narkoba menduduki peringkat pertama," pungkasnya. (jas)
Berita Lainnya
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul