PILIHAN
BKD Siak Ingatkan ASN Jangan Menambah Cuti Lebaran
TERKAIT libur lebaran yang diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemeorintaj Daerah sudah ditetapkan, termasuk cuti bersama, dan bagi ASN yang berani menambah cuti nya siap-siaplah menerima sanksi yang sudah dipersiapkan oleh aturan.
"Kepada seluruh ASN dan honorer yang bertugas Di Kabupaten Siak agar dapat mematuhi lamanya waktu cuti lebaran yang sudah ditetapkan, jangan sampai ada pula yang berani tambah cuti,"tegas Kepala BKD Kabupaten Siak menjawab media ini diruang kerjanya Senin (27/6/2016).
Dia menjelaskan, sebagaimana yang telah ditetapkan terhadap hari libur lebaran, bahwa pada tanggal 2 dan 3 Juli yaitu Sabtu dan Minggu sudah merupakan hari libur tetap selama ini, dan dua hari itu tidak termasuk hari cuti lebaran.
Sedangkan hari cuti bersama sudah ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 4,5 dan 8 Juli merupakan hari cuti bersama, sementara tanggal 6 dan 7 juli adalah tanggal merah dan hari senin tanggal 11 nya seluruh PNS dan juga tenaga honorer kembali masuk kantor nya masing-masing dan bekerja seperti biasa.
Maka dari itu pihak BKD kembali mengingatkan PNS agar dapat mengikuti lamanya waktu libur dan juga, hari masuk tepat waktu, dan jika ada pegawai yang berani menambah waktunya sesuai dengan undang kepegawaian akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,"Ujar Lukman menerangkan. (jas)
"Kepada seluruh ASN dan honorer yang bertugas Di Kabupaten Siak agar dapat mematuhi lamanya waktu cuti lebaran yang sudah ditetapkan, jangan sampai ada pula yang berani tambah cuti,"tegas Kepala BKD Kabupaten Siak menjawab media ini diruang kerjanya Senin (27/6/2016).
Dia menjelaskan, sebagaimana yang telah ditetapkan terhadap hari libur lebaran, bahwa pada tanggal 2 dan 3 Juli yaitu Sabtu dan Minggu sudah merupakan hari libur tetap selama ini, dan dua hari itu tidak termasuk hari cuti lebaran.
Sedangkan hari cuti bersama sudah ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 4,5 dan 8 Juli merupakan hari cuti bersama, sementara tanggal 6 dan 7 juli adalah tanggal merah dan hari senin tanggal 11 nya seluruh PNS dan juga tenaga honorer kembali masuk kantor nya masing-masing dan bekerja seperti biasa.
Maka dari itu pihak BKD kembali mengingatkan PNS agar dapat mengikuti lamanya waktu libur dan juga, hari masuk tepat waktu, dan jika ada pegawai yang berani menambah waktunya sesuai dengan undang kepegawaian akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,"Ujar Lukman menerangkan. (jas)
Berita Lainnya
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak
Khofifah Diagendakan Lantik PW Muslimat NU Riau, Pekan Depan
Diapresiasi, Stunting 2023 di Siak Turun dari 20 Persen Jadi 11,6 Persen
Alfedri: Kita Jadikan Momentum MTQ Sebagai Ajang Uji Kompetensi
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak
Khofifah Diagendakan Lantik PW Muslimat NU Riau, Pekan Depan
Diapresiasi, Stunting 2023 di Siak Turun dari 20 Persen Jadi 11,6 Persen
Alfedri: Kita Jadikan Momentum MTQ Sebagai Ajang Uji Kompetensi