PILIHAN
Perusahaan di Pekanbaru Diminta Mulai Bayarkan THR
Sondia Warman
PERUSAHAAN di Kota Pekanbaru, Riau, diminta mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya dan tidak menundanya hingga batas pembayaran maksimal pada H-14 Lebaran 2016.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sondia Warman mengatakan sesuai edaran dari Menteri Tenaga Kerja, para pengusaha wajib memberikan THR bagi para karyawannya dua minggu sebelum Lebaran.
"Kita rasa saat ini sudah bisa mulai dibayarkan, dan paling lambat kita harapkan dibayarkan satu minggu sebelum lebaran," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/6/2016).
Sondia juga mengungkapkan, sepanjang edaran yang ia ketahui, adapun besaran dan tata cara pemberiannya bagi pekerja yang sudah bekerja setahun maka berhak menerima THR sebesar upah sebulan. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun diberikan secara proporsional.
"Maka bagi teman-teman pekerja, kalau tidak diberikan haknya agar melaporkan baik ke Disnaker ataupun ke DPRD,” ucapnya.
Politisi PAN ini juga berharap, agar Disnaker segera menindaklanjuti Peraturan menteri dengan melakukan sosialisasi dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke perusahaan-perusahaan. Sebab, pemberian THR yang merupakan hak pekerja dan jangan sampai dipandang sebelah mata.
"Jangan sampai perusahaan nantinya mengatakan tidak ada sosialisasi atau tidak ada SE dari dinas, sehingga dampaknya pada THR pekerja, kasian para pekerja nantinya,” pungkasnya. (don)
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sondia Warman mengatakan sesuai edaran dari Menteri Tenaga Kerja, para pengusaha wajib memberikan THR bagi para karyawannya dua minggu sebelum Lebaran.
"Kita rasa saat ini sudah bisa mulai dibayarkan, dan paling lambat kita harapkan dibayarkan satu minggu sebelum lebaran," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/6/2016).
Sondia juga mengungkapkan, sepanjang edaran yang ia ketahui, adapun besaran dan tata cara pemberiannya bagi pekerja yang sudah bekerja setahun maka berhak menerima THR sebesar upah sebulan. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun diberikan secara proporsional.
"Maka bagi teman-teman pekerja, kalau tidak diberikan haknya agar melaporkan baik ke Disnaker ataupun ke DPRD,” ucapnya.
Politisi PAN ini juga berharap, agar Disnaker segera menindaklanjuti Peraturan menteri dengan melakukan sosialisasi dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke perusahaan-perusahaan. Sebab, pemberian THR yang merupakan hak pekerja dan jangan sampai dipandang sebelah mata.
"Jangan sampai perusahaan nantinya mengatakan tidak ada sosialisasi atau tidak ada SE dari dinas, sehingga dampaknya pada THR pekerja, kasian para pekerja nantinya,” pungkasnya. (don)
Berita Lainnya
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
Triwulan I 2024, Realisasi Investasi di Pekanbaru Capai Rp1,6 Triliun
Akibat Bencana Alam Sumbar, Harga Cabai di Pekanbaru Naik
Petani Sayur Organik Terima Sertifikat Izin Edar PSAT PDUK dari DKP Pekanbaru
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
Triwulan I 2024, Realisasi Investasi di Pekanbaru Capai Rp1,6 Triliun
Akibat Bencana Alam Sumbar, Harga Cabai di Pekanbaru Naik
Petani Sayur Organik Terima Sertifikat Izin Edar PSAT PDUK dari DKP Pekanbaru