PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Polda Riau Masih Buru Pemilik 55 Kg Sabu dan 46 Ribu Butir Inek Milik Jaringan Internasional
PEKANBARU, Riauin.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajarannya kembali mengukir sejarah di tahun 2018 ini, dengan mengungkap jaringan narkoba internasional sebanyak 55 kilogram sabu dan 46 ribu butir ekstasi di dua lokasi yang berbeda. Dua jenis barang haram itu ditegah di Kabupaten Bengkalis, Rabu (25/4/2018) lalu.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, bertugas sebagai kurir narkoba yakni DP (31), J (22) dan terakhir AS (26). Mereka warga Kecamatan Bintan, Kabupaten Bengkalis yang kini menghuni sel Mapolda Riau.
"Sabu dan ekstasi ini rencananya akan diedarkan ke Pekanbaru dan Palembang. Pemiliknya DPO," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang kepada wartawan, Rabu (2/5/2018) saat ekspos.
Dari hasil penyelidikan sementara, asal barang haram yang jumlahnya fantastis ini dari Malaysia dikirim ke Bengkalis menggunakan jasa perairan melalui kurir. Lalu diedar kembali ke sejumlah wilayah tempat tujuan terakhir.
"Tujuan dan edaran barang haram ini sudah ada dua lokasi. Pekanbaru dan Palembang, mungkin akan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah luar Riau," sambung Kapolda.
Terkait jalur lintas masuknya jaringan narkoba, kata Kapolda, Riau memang merupakan tempat rawan persinggahan dan transit barang haram itu. Dimana Riau merupakan incaran jalur peredaran narkoba saat ini.
"Riau memang sangat rawan masukkan lintas jaringan narkoba sabu dan ekstasi," sebut Kapolda.
Mengenai pemilik narkoba yang belum ditemukan Kapolda menambahkan akan mencari dan menemukan dalam waktu dekat ini. Meski saat penangkapan, ia mengakui masih adanya tersangka lainnya belum ditangkap semuanya.
"Pemiliknya kita ketahui ada 3 orang yang masih berada di luar (Daftar Pencarian Orang). Kita berdoa saja, dalam waktu dekat ia ditangkap agar tuntas pengungkapan ini," ujar Kapolda.
Dalam keberhasilan polisi ini tentunya mendapat dukungan penuh dari warga yang dipercayai yang memberikan informasi akur. Dalam hitungan nominal uangnya, sabu 55 kilogram dan 46 ribu pil ekstasi ini, sebesar Rp69 miliar.
"Sabu yang bernilai miliaran ini merupakan hasil tangkapan Polda Riau dan jajarannya yang terbesar di tahun 2018. Sebelumnya di tahun 2017 juga pernah, namun tahun ini ada peningkatan yang menanjak," pungkas Kapolda.(int/nol)
sumber: halloriau
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, bertugas sebagai kurir narkoba yakni DP (31), J (22) dan terakhir AS (26). Mereka warga Kecamatan Bintan, Kabupaten Bengkalis yang kini menghuni sel Mapolda Riau.
"Sabu dan ekstasi ini rencananya akan diedarkan ke Pekanbaru dan Palembang. Pemiliknya DPO," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang kepada wartawan, Rabu (2/5/2018) saat ekspos.
Dari hasil penyelidikan sementara, asal barang haram yang jumlahnya fantastis ini dari Malaysia dikirim ke Bengkalis menggunakan jasa perairan melalui kurir. Lalu diedar kembali ke sejumlah wilayah tempat tujuan terakhir.
"Tujuan dan edaran barang haram ini sudah ada dua lokasi. Pekanbaru dan Palembang, mungkin akan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah luar Riau," sambung Kapolda.
Terkait jalur lintas masuknya jaringan narkoba, kata Kapolda, Riau memang merupakan tempat rawan persinggahan dan transit barang haram itu. Dimana Riau merupakan incaran jalur peredaran narkoba saat ini.
"Riau memang sangat rawan masukkan lintas jaringan narkoba sabu dan ekstasi," sebut Kapolda.
Mengenai pemilik narkoba yang belum ditemukan Kapolda menambahkan akan mencari dan menemukan dalam waktu dekat ini. Meski saat penangkapan, ia mengakui masih adanya tersangka lainnya belum ditangkap semuanya.
"Pemiliknya kita ketahui ada 3 orang yang masih berada di luar (Daftar Pencarian Orang). Kita berdoa saja, dalam waktu dekat ia ditangkap agar tuntas pengungkapan ini," ujar Kapolda.
Dalam keberhasilan polisi ini tentunya mendapat dukungan penuh dari warga yang dipercayai yang memberikan informasi akur. Dalam hitungan nominal uangnya, sabu 55 kilogram dan 46 ribu pil ekstasi ini, sebesar Rp69 miliar.
"Sabu yang bernilai miliaran ini merupakan hasil tangkapan Polda Riau dan jajarannya yang terbesar di tahun 2018. Sebelumnya di tahun 2017 juga pernah, namun tahun ini ada peningkatan yang menanjak," pungkas Kapolda.(int/nol)
sumber: halloriau
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut