PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Polsek Tapung Hilir Kampar Amankan Seorang Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal
TAPUNG HILIR, Riauin.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar amankan seorang tersangka kepemilikan senjata api rakitan (illegal) jenis Revolver, pada Jumat dinihari (26/4/2018) sekira pukul 00.30 wib di sebuah rumah yang berlokasi di Jln. Mandau Km 26 Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Pelaku kepemilikan senjata api illegal yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BN alias PJ (40) yang beralamat di Jln. Cinta Damai Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bersama pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Senjata api rakitan jenis Revolver warna hitam beserta 3 (tiga) butir amunisi.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (27/4/2018) sekira pukul 00.30 Wib, ketika aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki senjata api berada di jalan Mandau Km 26 Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH memeritahkan Kanit Reskrim Ipda Novris H. Sumanjuntak SH bersama anggota Opsnal Polsek menuju lokasi yang disampaikan untuk melakukan penyelidikan.
Didapat informasi lanjutan bahwa terduga pemilik senjata api illegal ini berada di sebuah rumah Rusliana Simatupang yang berlokasi di Km 26 Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, setelah memastikan keberadaannya petugas langsung melakukan penggerebekan.
Petugas berhasil mengamankan tersangka lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru (amunisi), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "tersangka BN alias PJ beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (afni)
Pelaku kepemilikan senjata api illegal yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BN alias PJ (40) yang beralamat di Jln. Cinta Damai Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bersama pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Senjata api rakitan jenis Revolver warna hitam beserta 3 (tiga) butir amunisi.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (27/4/2018) sekira pukul 00.30 Wib, ketika aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki senjata api berada di jalan Mandau Km 26 Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH memeritahkan Kanit Reskrim Ipda Novris H. Sumanjuntak SH bersama anggota Opsnal Polsek menuju lokasi yang disampaikan untuk melakukan penyelidikan.
Didapat informasi lanjutan bahwa terduga pemilik senjata api illegal ini berada di sebuah rumah Rusliana Simatupang yang berlokasi di Km 26 Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, setelah memastikan keberadaannya petugas langsung melakukan penggerebekan.
Petugas berhasil mengamankan tersangka lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru (amunisi), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "tersangka BN alias PJ beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (afni)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut