PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Awie Tongseng Dijemput Polda Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Tersangka Rajadi alias Awie Tongseng (54), akhirnya dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kamis (26/4/2018), atas dugaan dalam kasus yang sama, penggelapan dana yayasan sekolah Wahidin di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, sebesar Rp4 miliar.
Dari Polda Riau, terlihat tersangka digiring langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dilakukan pelimpahan berkas tahap II, tersangka dan barang bukti serta pemeriksaan administrasi. Tersangka juga dilakukan pemeriksaaan kesehatan oleh tim medis.
Dari pantauan wartawan, Kamis (26/4/2018) siang, tersangka Awie Tongseng menggunakan kemeja pendek corak batik dan celana bahan warna hitam. Sembari melemparkan senyum kecil dia digiring ke dalam mobil usai diperiksa penyidik Kejati.
Data yang berhasil dihimpun halloriau.com, tersangka Awie Tongseng langsung dibawa ke Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang dikawal oleh pihak Kejati dan Polda Riau menggunakan jalur darat.
Sementara dalam pemberitaan ini, pihak Kejati Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan Awie Tongseng. Dia dibawa petugas menggunakan mobil RUSH B1258 TIC warna hitam ke Rohil.
Sebelumnya, Awie sempat dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Jumat (21/4/2017) silam. Pembebasan ini berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor: SP. Han/09.e/IV/2017/Reskrimum. Surat itu diteken Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Agus Santoso.
Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sehingga, demi hukum, tersangka harus dikeluarkan dari ruang tahanan. Tersangka ditahan selama 60 hari sejak 20 Februari 2017.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, sempat memberikan komentar, perihal tersangka memang dibebaskan penyidik karena memang masa penahanan habis, tapi kasus hukumnya tetap berlanjut.(int/nol)
Dari Polda Riau, terlihat tersangka digiring langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dilakukan pelimpahan berkas tahap II, tersangka dan barang bukti serta pemeriksaan administrasi. Tersangka juga dilakukan pemeriksaaan kesehatan oleh tim medis.
Dari pantauan wartawan, Kamis (26/4/2018) siang, tersangka Awie Tongseng menggunakan kemeja pendek corak batik dan celana bahan warna hitam. Sembari melemparkan senyum kecil dia digiring ke dalam mobil usai diperiksa penyidik Kejati.
Data yang berhasil dihimpun halloriau.com, tersangka Awie Tongseng langsung dibawa ke Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang dikawal oleh pihak Kejati dan Polda Riau menggunakan jalur darat.
Sementara dalam pemberitaan ini, pihak Kejati Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan Awie Tongseng. Dia dibawa petugas menggunakan mobil RUSH B1258 TIC warna hitam ke Rohil.
Sebelumnya, Awie sempat dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Jumat (21/4/2017) silam. Pembebasan ini berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor: SP. Han/09.e/IV/2017/Reskrimum. Surat itu diteken Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Agus Santoso.
Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sehingga, demi hukum, tersangka harus dikeluarkan dari ruang tahanan. Tersangka ditahan selama 60 hari sejak 20 Februari 2017.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, sempat memberikan komentar, perihal tersangka memang dibebaskan penyidik karena memang masa penahanan habis, tapi kasus hukumnya tetap berlanjut.(int/nol)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut