PILIHAN
Aneh..! Walikota Firdaus tak Tahu PT MIG di Putus Kontraknya
Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT
MESKIPUN kontrak kerjasama Pemerintah Kota(Pemko) Pekanbaru dengan PT Multi Inti Guna (MIG) sudah diumumkan berakhir sejak, Selasa 14 Juni 2016 kemarin. Ternyata sampai saat ini masih berlangsung secara lisan, sedangkan pemutusan secara resmi dan tertulis masih belum dilakukan.
Anehnya, ketika ditanyakan terkait perihal pemutusan kontrak tersebut, Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, terkesan 'buang badan' dan mengaku belum mendapat informasi dari tentang pemutusan kontrak dengan PT MIG tersebut dari Kepala SKPD.
“Soal itu tanya ke Edwin ya (Kadis Kebersihan dan Pertamanan atau DKP), karena yang punya kontrak itu Kadis, makanya yang bisa menjawab itu juga Kadis. Walikota tidak bisa memutus kontrak,” ujarnya mengelak ketika ditanya tanggapannya terkait pemutusan kontrak kerjasama tersebut, Kamis (16/6/2016).
Walikota juga mengatakan yang melakukan kontrak kerjasama bukanlah walikota namun langsung SKPD teknis dalam hal ini DKP. Dan semua persoalan yang berkaitan dengan persampahan sudah dilimpahkan kepada DKP. Artinya, kebersihan kota merupakan tanggung jawab dari Kepala SKDP bersangkutan.
“Walikota sebagai penanggung jawab memang iya, karena walikota adalah pelayan utama. Namun pelaksana tehknis berada sepenuhnya ditangan SKPD bukan saja,”ungkapnya.
Lebih lanjut Walikota menekankan kalau memang mitra diputus berarti tugas selanjutnya merupakan kewenangan dari SKPD terkait.
Selama ini Walikota mengklaim pihaknya sudah menberikan instruksi, arahan dan kebijakan yang sudah sangat jelas. Karena itu dalam waktu dekat pihaknya tinggal melakukan evaluasi saja.
“Dalam 1-2 hari ini Pekanbaru harus bersih kalau tidak ya semua kita evaluasi, semua yang berhubungan akan kita punish atau diganti,”ancamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari yang lalu, suasana di Kantor Walikota Pekanbaru sempat tidak kondusif. Hal itu setelah pendemo yang merupakan karyawan PT MIG mogok kerja setelah tidak digaji selama dua bulan. Bahkan massa sempat mengancam akan menumpahkan sampah jika Walikota tidak menjumpai mereka. Mediasi oleh pihak kepolisian pun berlangsung alot pada sekitar pukul 11.40 WIB.
Kemudian setelah berlangsung cukup lama, massa aksi dipersilahkan masuk ke halaman kantor Walikota Pekanbaru. Hal itu dilakukan mengingat arus lalu lintas yang terganggu cukup lama. Hampir tujuh jam, akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) menjumpai mereka. Dalam mediasi tersebut disampaikan bahwa, gaji karyawan PT MIG segera dibayarkan paling lambat Jumat 17 Juni 2016.
Sekda bahkan sempat memastikan hal tersebut mengingat Pemko Pekanbaru masih terhutang lebih dari Rp 800 juta terhadap PT MIG.
"Sehingga nanti kita akan bayarkan sebagian ke PT MIG dengan syarat gaji bapak-bapak dibayarkan dahulu. Setelah itu baru kami bayarkan sisanya dia (PT MIG)," sebutnya.
Tentang nasib karyawan PT MIG jika Pemko Pekanbaru memutuskan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, maka sementara akan dibawah naungan DKP. "Saya pastikan, bapak-bapak akan kembali bekerja di bawah DKP," tutupya.(yan)
Anehnya, ketika ditanyakan terkait perihal pemutusan kontrak tersebut, Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, terkesan 'buang badan' dan mengaku belum mendapat informasi dari tentang pemutusan kontrak dengan PT MIG tersebut dari Kepala SKPD.
“Soal itu tanya ke Edwin ya (Kadis Kebersihan dan Pertamanan atau DKP), karena yang punya kontrak itu Kadis, makanya yang bisa menjawab itu juga Kadis. Walikota tidak bisa memutus kontrak,” ujarnya mengelak ketika ditanya tanggapannya terkait pemutusan kontrak kerjasama tersebut, Kamis (16/6/2016).
Walikota juga mengatakan yang melakukan kontrak kerjasama bukanlah walikota namun langsung SKPD teknis dalam hal ini DKP. Dan semua persoalan yang berkaitan dengan persampahan sudah dilimpahkan kepada DKP. Artinya, kebersihan kota merupakan tanggung jawab dari Kepala SKDP bersangkutan.
“Walikota sebagai penanggung jawab memang iya, karena walikota adalah pelayan utama. Namun pelaksana tehknis berada sepenuhnya ditangan SKPD bukan saja,”ungkapnya.
Lebih lanjut Walikota menekankan kalau memang mitra diputus berarti tugas selanjutnya merupakan kewenangan dari SKPD terkait.
Selama ini Walikota mengklaim pihaknya sudah menberikan instruksi, arahan dan kebijakan yang sudah sangat jelas. Karena itu dalam waktu dekat pihaknya tinggal melakukan evaluasi saja.
“Dalam 1-2 hari ini Pekanbaru harus bersih kalau tidak ya semua kita evaluasi, semua yang berhubungan akan kita punish atau diganti,”ancamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari yang lalu, suasana di Kantor Walikota Pekanbaru sempat tidak kondusif. Hal itu setelah pendemo yang merupakan karyawan PT MIG mogok kerja setelah tidak digaji selama dua bulan. Bahkan massa sempat mengancam akan menumpahkan sampah jika Walikota tidak menjumpai mereka. Mediasi oleh pihak kepolisian pun berlangsung alot pada sekitar pukul 11.40 WIB.
Kemudian setelah berlangsung cukup lama, massa aksi dipersilahkan masuk ke halaman kantor Walikota Pekanbaru. Hal itu dilakukan mengingat arus lalu lintas yang terganggu cukup lama. Hampir tujuh jam, akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) menjumpai mereka. Dalam mediasi tersebut disampaikan bahwa, gaji karyawan PT MIG segera dibayarkan paling lambat Jumat 17 Juni 2016.
Sekda bahkan sempat memastikan hal tersebut mengingat Pemko Pekanbaru masih terhutang lebih dari Rp 800 juta terhadap PT MIG.
"Sehingga nanti kita akan bayarkan sebagian ke PT MIG dengan syarat gaji bapak-bapak dibayarkan dahulu. Setelah itu baru kami bayarkan sisanya dia (PT MIG)," sebutnya.
Tentang nasib karyawan PT MIG jika Pemko Pekanbaru memutuskan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, maka sementara akan dibawah naungan DKP. "Saya pastikan, bapak-bapak akan kembali bekerja di bawah DKP," tutupya.(yan)
Berita Lainnya
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
Triwulan I 2024, Realisasi Investasi di Pekanbaru Capai Rp1,6 Triliun
Akibat Bencana Alam Sumbar, Harga Cabai di Pekanbaru Naik
Petani Sayur Organik Terima Sertifikat Izin Edar PSAT PDUK dari DKP Pekanbaru
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
Triwulan I 2024, Realisasi Investasi di Pekanbaru Capai Rp1,6 Triliun
Akibat Bencana Alam Sumbar, Harga Cabai di Pekanbaru Naik
Petani Sayur Organik Terima Sertifikat Izin Edar PSAT PDUK dari DKP Pekanbaru