PILIHAN
3 Pekan Buron, DPO Kasus Narkoba ini Diringkus di Desa Pulau Payung Rumbio Jaya
KAMPAR, Riauin.com - Seorang pria warga Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya berinisial RH, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba sejak sekitar 3 pekan lalu, akhirnya diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dirumahnya Selasa pagi (10/4/2018).
Penangkapan tersangka RH ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba pada tanggal (21/3/2018) lalu di Desa Teratak Kecamatan Kampar dengan tersangka SU, saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dan 2 paket daun ganja kering.
Dari keterangan tersangka SU yang ditangkap saat itu, diketahui bahwa narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut, berasal dari RH yang dibarter kepada SU dengan narkotika jenis shabu atas kesepakatan mereka berdua, dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Kampar menetapkan RH sebagai DPO lalu menyelidiki keberadaannya.
Keberadaan RH mulai tercium oleh petugas Kepolisian sejak Senin (9/4/2018) di wilayah Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, setelah memastikan keberadaan DPO ini akhirnya pada Selasa pagi (10/4/2018) RH berhasil diringkus dirumahnya dan langsung digiring ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, " tersangka RH sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.(afni)
Penangkapan tersangka RH ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba pada tanggal (21/3/2018) lalu di Desa Teratak Kecamatan Kampar dengan tersangka SU, saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dan 2 paket daun ganja kering.
Dari keterangan tersangka SU yang ditangkap saat itu, diketahui bahwa narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut, berasal dari RH yang dibarter kepada SU dengan narkotika jenis shabu atas kesepakatan mereka berdua, dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Kampar menetapkan RH sebagai DPO lalu menyelidiki keberadaannya.
Keberadaan RH mulai tercium oleh petugas Kepolisian sejak Senin (9/4/2018) di wilayah Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, setelah memastikan keberadaan DPO ini akhirnya pada Selasa pagi (10/4/2018) RH berhasil diringkus dirumahnya dan langsung digiring ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, " tersangka RH sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.(afni)
Berita Lainnya
Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan
Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya
Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan Tergantung di Kawasan Garuda Sakti
JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan
Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya
Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan Tergantung di Kawasan Garuda Sakti
JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid