PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Polsek Tenayan Raya Ungkap Pelaku Jambret 25 TKP
PEKANBARU, riauin.com--Polsek Tenayan Raya mengamankan Empat orang spesialis jambret yang biasa menargetkan kaum hawa sebagai sasaran mereka. Aksi Jambret yang mereka lakukan sudah lebih dari 25 kali di beberapa wilayah kota Pekanbaru.
Demikian rilis hasil penangkapan jambret yang dilakukan Polsek Tenayan Raya, Rabu (11/04/2018).
Pelaku Jambret menargetkan wanita atau ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor di Jalanan yang sepi , mereka beraksi biasanya pada sore dan malam hari dengan incaran HP, Emas dan barang berharga lainnya milik korban.
Keberhasilan jajaran Polsek Tenayan Raya dalam mengungkap kasus jambret ini perlu kerja keras dan kerja ekstra serta memakan waktu sebulan lebih.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dilapangan yang dipimpin Kanit res Ipda Budhi Winarko ST pada hari Kamis 5 April 2018 malam dilakukan penangkapan terhadap pelaku jambret berinisial HDS dan IS di Jl Pinang Merah Kel Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, malam itu juga tim opsnal melakukan penangkapan terhadap inisial FI yang merupakan residivis disebuah tempat hiburan berada di Jl Sudirman Pekanbaru.
Keesokan harinya tim Opsnal Polsek Tenayan Raya kembali mengamankan inisial RW yang merupakan juga komplotan dari pelaku Jambret yang diamankan sebelumnya.
Dari tangan pelaku didapat BB berupa HP merek OPPO dan sepeda Motor Honda Baet sebagai sarana melakukan aksi. Kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut , pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu pasal 365 atau 363 atau 362 dengan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH membenarkan pengungkapan dan penangkapan 4 pelaku jambret oleh jajaran Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru. "Kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan sudah mengantongi nama nama pelaku lainnya yang menjadi DPO," sebut Kapolresta. (vie)
Demikian rilis hasil penangkapan jambret yang dilakukan Polsek Tenayan Raya, Rabu (11/04/2018).
Pelaku Jambret menargetkan wanita atau ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor di Jalanan yang sepi , mereka beraksi biasanya pada sore dan malam hari dengan incaran HP, Emas dan barang berharga lainnya milik korban.
Keberhasilan jajaran Polsek Tenayan Raya dalam mengungkap kasus jambret ini perlu kerja keras dan kerja ekstra serta memakan waktu sebulan lebih.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dilapangan yang dipimpin Kanit res Ipda Budhi Winarko ST pada hari Kamis 5 April 2018 malam dilakukan penangkapan terhadap pelaku jambret berinisial HDS dan IS di Jl Pinang Merah Kel Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, malam itu juga tim opsnal melakukan penangkapan terhadap inisial FI yang merupakan residivis disebuah tempat hiburan berada di Jl Sudirman Pekanbaru.
Keesokan harinya tim Opsnal Polsek Tenayan Raya kembali mengamankan inisial RW yang merupakan juga komplotan dari pelaku Jambret yang diamankan sebelumnya.
Dari tangan pelaku didapat BB berupa HP merek OPPO dan sepeda Motor Honda Baet sebagai sarana melakukan aksi. Kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut , pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu pasal 365 atau 363 atau 362 dengan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH membenarkan pengungkapan dan penangkapan 4 pelaku jambret oleh jajaran Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru. "Kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan sudah mengantongi nama nama pelaku lainnya yang menjadi DPO," sebut Kapolresta. (vie)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut