PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Edarkan Shabu, Warga Desa Hidup Baru ini Diringkus Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir
KAMPAR KIRI TENGAH, berazamcom - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir ringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu pada Rabu malam (4/4/2018) di wilayah Desa Bukit Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah DE alias PT (32) warga Suka Damai Desa Hidup Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 10 paket kecil narkotika jenis shabu, sebuah kantung kain warna merah, 30 lembar plastik klip kecil, 1 buah sendok shabu dari pipet plastik, 1 unit Hp Nokia type 1280 warna ungu, 1 buah jaket warna dongker dan 1 Unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna merah Nopol BM-3563-JJ.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (2/4/2018) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu anggota opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari warga tentang peredaran narkotika di wilayah Desa Bukit Sakai yang dilakukan oleh tersangka PT.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga SH, MH beserta anggota opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Pada malam harinya, Rabu (4/4/2018) sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek ini mengintai gerak-gerik PT sesuai informasi yang diperoleh, saat itu terlihat target sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun SP diduga hendak mengantarkan narkotika jenis shabu kepada pemesannya.
Tanpa buang waktu tim langsung menyergap tersangka dan dilanjutkan penggeledahan badan terhadapnya, kemudian didapati dalam saku jaket yang dipakai pelaku sebuah kantung warna merah berisi 10 paket kecil narkotika jenis shabu dan 30 lembar plastik klip kecil.
Setelah diinterogasi, tersangka DE alias PT mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, lebih lanjut dijelaskan bahwa dirinya telah mengedarkan shabu sejak bulan Februari 2017 lalu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril. J saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "tersangka DE alias PT beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan," jelasnya. (afni)
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah DE alias PT (32) warga Suka Damai Desa Hidup Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 10 paket kecil narkotika jenis shabu, sebuah kantung kain warna merah, 30 lembar plastik klip kecil, 1 buah sendok shabu dari pipet plastik, 1 unit Hp Nokia type 1280 warna ungu, 1 buah jaket warna dongker dan 1 Unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna merah Nopol BM-3563-JJ.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (2/4/2018) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu anggota opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari warga tentang peredaran narkotika di wilayah Desa Bukit Sakai yang dilakukan oleh tersangka PT.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga SH, MH beserta anggota opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Pada malam harinya, Rabu (4/4/2018) sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek ini mengintai gerak-gerik PT sesuai informasi yang diperoleh, saat itu terlihat target sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun SP diduga hendak mengantarkan narkotika jenis shabu kepada pemesannya.
Tanpa buang waktu tim langsung menyergap tersangka dan dilanjutkan penggeledahan badan terhadapnya, kemudian didapati dalam saku jaket yang dipakai pelaku sebuah kantung warna merah berisi 10 paket kecil narkotika jenis shabu dan 30 lembar plastik klip kecil.
Setelah diinterogasi, tersangka DE alias PT mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, lebih lanjut dijelaskan bahwa dirinya telah mengedarkan shabu sejak bulan Februari 2017 lalu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril. J saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "tersangka DE alias PT beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan," jelasnya. (afni)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut