PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Polsek Tapung Hilir Tangkap Gembong Narkoba Bersama 166 Gram Sabu
TAPUNG HILIR, Riauin.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar ringkus seorang bandar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir pada Minggu pagi (18/3/2018) sekira pukul 10.00 wib.
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SU alias AN (37) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 166,62 gram.
Turut disita barang bukti lainnya yaitu 1 set alat hisap shabu, 2 buah tas sandang, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu pagi (18/3/2018) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Ipda Novris H Simanjuntak SH dan anggota Opsnal Polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Suka Maju Kec. Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama 5 anggota opsnal Polsek Tapung Hilir berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.
Petugas berhasil mengamankan tersangka SU saat berada dirumahnya, selanjutnya disaksikan ketua RT setempat Paimin dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, dari hasil penggeledahan ini ditemukan didalam tas berwarna hitam milik pelaku 1 paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.
Kemudian kembali ditemukan 1 buah tas lainnya berisi bungkusan plastik warna hitam terdapat 4 paket besar narkotika jenis shabu, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Tapung Hilir ini, jelasnya. (afni)
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SU alias AN (37) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 166,62 gram.
Turut disita barang bukti lainnya yaitu 1 set alat hisap shabu, 2 buah tas sandang, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu pagi (18/3/2018) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Ipda Novris H Simanjuntak SH dan anggota Opsnal Polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Suka Maju Kec. Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama 5 anggota opsnal Polsek Tapung Hilir berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.
Petugas berhasil mengamankan tersangka SU saat berada dirumahnya, selanjutnya disaksikan ketua RT setempat Paimin dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, dari hasil penggeledahan ini ditemukan didalam tas berwarna hitam milik pelaku 1 paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.
Kemudian kembali ditemukan 1 buah tas lainnya berisi bungkusan plastik warna hitam terdapat 4 paket besar narkotika jenis shabu, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Tapung Hilir ini, jelasnya. (afni)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut