PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Penyamaran Polisi Sukses Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Rohul, Ganja Seberat 3,5 Kilogram Disita
PEKANBARU, Riauin.com - Kepolisian Resor (Polres) Rohul, Provinsi Riau mengamankan sekitar 3,5 Kilogram Narkotika jenis daun Ganja siap edar. Daun haram itu disita aparat berwajib secara terpisah dari tangan tiga orang pria, yang diduga satu jaringan (Pengedar, red).
Bisnis haram yang dilakoni secara berantai oleh ketiga pelaku itu akhirnya terbongkar sudah, setelah kepolisian melakukan penyamaran atau undercover buy untuk memancing mereka muncul, tanpa sadar bahwa itu adalah aparat berwajib.
Ketiganya ditangkap pada Senin (12/3/2018) kemarin ditiga lokasi terpisah. Indentitas masing-masing mereka berinisial AM (24 tahun), MU (31 tahun) serta MH (27 tahun) yang masing-masingya tercatat sebagai warga Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul - Riau.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humasnya Ipda Nanang Pujiono menuturkan, terbongkarnya jaringan peredaran gelap Narkotika ini berawal setelah polisi mendapat informasi akurat terkait bisnis haram yang dilakoni para pelaku.
Penyelidikan pun dilakukan dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, yang baru dilantik tiga hari lalu dalam jabatannya tersebut. Dari situ pula, pihak berwenang melakukan under cover buy (pembelian terselubung, red).
"Dilakukan pemancingan terhadap pelaku hingga disepakati melakukan transaksi di Simpang Kuala Tambusai. Anggota kemudian menyebar untuk melakukan pengintaian," lanjutnya.
Tak lama, salah seorang pelaku berinisial AM muncul sambil membawa bungkusan yang telah dilakban, untuk mengelabui bisinis haramnya itu. Benar saja, dari tangan AM, berhasil diamankan sekitar 1 kilogram daun Ganja.
Kepada polisi ia mengaku kalau Ganja tersebut milik MU yang sudah dikenalnya. Tanpa buang-buang waktu, penyusuran lalu dilakukan untuk melacak itu. Hasilnya, MU berhasil ditangkap di rumahnya, Kelurahan Tambusai Tengah.
"Dari AM berhasil ditemukan lagi sekitar 1,5 kilogram yang disimpan di kamar rumahnya," sambung dia.
Kata AM, barang haram ini diperolehnya dari seseorang berinisial MH yang tinggal di daerah Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas. Polisi pun menyuruh AM untuk menghubungi MH, berpura-pura memesan Ganja seberat 1 kilogram.
"Dipancing oleh polisi dengan cara memesan itu (Narkoba, red) melalui AM kepada rekannya tersebut. Akhirnya disepakati lokasi transaksinya di Simpang PT Jabal Perkasa, Desa Tambusai Barat," lanjut Nanang.
Termakan umpan, kenalan AM berinisial MH ini pun akhirnya muncul di tempat yang sudah ditentukan, yaitu di persimpangan PT Jabal Perkasa Desa Tambusai Barat. Dari tangan MH disita daun Ganja seberat 1 kilogram.
Selain daun Ganja, polisi turut mengamankan paket kecil Narkoba jenis Sabu-sabu, kaca pirex dan handphone serta beberapa lainnya. (int/nol)
sumber: goriau
Bisnis haram yang dilakoni secara berantai oleh ketiga pelaku itu akhirnya terbongkar sudah, setelah kepolisian melakukan penyamaran atau undercover buy untuk memancing mereka muncul, tanpa sadar bahwa itu adalah aparat berwajib.
Ketiganya ditangkap pada Senin (12/3/2018) kemarin ditiga lokasi terpisah. Indentitas masing-masing mereka berinisial AM (24 tahun), MU (31 tahun) serta MH (27 tahun) yang masing-masingya tercatat sebagai warga Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul - Riau.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humasnya Ipda Nanang Pujiono menuturkan, terbongkarnya jaringan peredaran gelap Narkotika ini berawal setelah polisi mendapat informasi akurat terkait bisnis haram yang dilakoni para pelaku.
Penyelidikan pun dilakukan dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, yang baru dilantik tiga hari lalu dalam jabatannya tersebut. Dari situ pula, pihak berwenang melakukan under cover buy (pembelian terselubung, red).
"Dilakukan pemancingan terhadap pelaku hingga disepakati melakukan transaksi di Simpang Kuala Tambusai. Anggota kemudian menyebar untuk melakukan pengintaian," lanjutnya.
Tak lama, salah seorang pelaku berinisial AM muncul sambil membawa bungkusan yang telah dilakban, untuk mengelabui bisinis haramnya itu. Benar saja, dari tangan AM, berhasil diamankan sekitar 1 kilogram daun Ganja.
Kepada polisi ia mengaku kalau Ganja tersebut milik MU yang sudah dikenalnya. Tanpa buang-buang waktu, penyusuran lalu dilakukan untuk melacak itu. Hasilnya, MU berhasil ditangkap di rumahnya, Kelurahan Tambusai Tengah.
"Dari AM berhasil ditemukan lagi sekitar 1,5 kilogram yang disimpan di kamar rumahnya," sambung dia.
Kata AM, barang haram ini diperolehnya dari seseorang berinisial MH yang tinggal di daerah Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas. Polisi pun menyuruh AM untuk menghubungi MH, berpura-pura memesan Ganja seberat 1 kilogram.
"Dipancing oleh polisi dengan cara memesan itu (Narkoba, red) melalui AM kepada rekannya tersebut. Akhirnya disepakati lokasi transaksinya di Simpang PT Jabal Perkasa, Desa Tambusai Barat," lanjut Nanang.
Termakan umpan, kenalan AM berinisial MH ini pun akhirnya muncul di tempat yang sudah ditentukan, yaitu di persimpangan PT Jabal Perkasa Desa Tambusai Barat. Dari tangan MH disita daun Ganja seberat 1 kilogram.
Selain daun Ganja, polisi turut mengamankan paket kecil Narkoba jenis Sabu-sabu, kaca pirex dan handphone serta beberapa lainnya. (int/nol)
sumber: goriau
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut