PILIHAN
Lima Pelaku Pemerkosa Yuyun Terancam Hukuman Mati
PENYIDIK Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menyelesaikan pemberkasan lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di daerah itu.
Waka Polres Rejanglebong Kompol Ilva Siswanto, mengatakan, penyidikan dan pemberkasan kelima pelaku yang berusia dewasa itu akan rampung dalam waktu dekat.
"Berkas kelima tersangka akan rampung dalam minggu ini juga dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup," katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/5).
Hal ini dilakukan menyusul sudah dijatuhkannya vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya yang berusia di bawah umur dalam kasus yang sama pada Selasa (10/5).
Dalam pemeriksaan oleh penyidik di Polres Rejanglebong dan Polsek Padang Ulak Tanding diketahui, kelima tersangka ini terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun.
Kelima tersangka, yakni TW (19) alias Tobi, S (19), B (20), F alias Pis (19), dan Z (23) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 80 Ayat 3, Pasal 81 Ayat 2, Pasal 79-C UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk Pasal 340 KUHP kelima tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur dan berdasarkan UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua pelaku yang masih buron yakni J dan F, saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran tim dari Polres Rejanglebong dan Polsek Padang Ulak Tanding.
Kajari Curup Eko Hening Wardhono di tempat terpisah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan lima jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum, meski belum menerima penyerahan berkas dari kepolisian.
"Kami baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, sedangkan pelimpahan berkas pemeriksaan dari penyidik kepolisian belum kami terima," ujarnya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 pelaku yang semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Sebanyak 12 pelaku sudah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding, yang tujuh di antaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16) divonis hakim PN Curup dalam sidang Selasa (10/5) masing-masing 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pelatihan kerja.(rdh)
Waka Polres Rejanglebong Kompol Ilva Siswanto, mengatakan, penyidikan dan pemberkasan kelima pelaku yang berusia dewasa itu akan rampung dalam waktu dekat.
"Berkas kelima tersangka akan rampung dalam minggu ini juga dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup," katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/5).
Hal ini dilakukan menyusul sudah dijatuhkannya vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya yang berusia di bawah umur dalam kasus yang sama pada Selasa (10/5).
Dalam pemeriksaan oleh penyidik di Polres Rejanglebong dan Polsek Padang Ulak Tanding diketahui, kelima tersangka ini terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun.
Kelima tersangka, yakni TW (19) alias Tobi, S (19), B (20), F alias Pis (19), dan Z (23) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 80 Ayat 3, Pasal 81 Ayat 2, Pasal 79-C UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk Pasal 340 KUHP kelima tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur dan berdasarkan UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua pelaku yang masih buron yakni J dan F, saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran tim dari Polres Rejanglebong dan Polsek Padang Ulak Tanding.
Kajari Curup Eko Hening Wardhono di tempat terpisah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan lima jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum, meski belum menerima penyerahan berkas dari kepolisian.
"Kami baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, sedangkan pelimpahan berkas pemeriksaan dari penyidik kepolisian belum kami terima," ujarnya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 pelaku yang semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Sebanyak 12 pelaku sudah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding, yang tujuh di antaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16) divonis hakim PN Curup dalam sidang Selasa (10/5) masing-masing 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pelatihan kerja.(rdh)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto