PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus Pengedar Shabu di Desa Kusau Makmur Tapung Hulu
TAPUNG HULU, Riauin.com - Desa Kusau Makmur, kecamatan Tapung Hulu mendadak heboh pada Selasa (27/2/2018) sekira pukul 07.30 Wib, pasalnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu.
Tersangka adalah SP alias AR, (25) warga Dusun III Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,58 gram, 2 pak plastik bening, 13 lembar bukti transfer, 7 buku catatan penjualan, 2 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa pagi (27/2/2018), saat anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa tersangka SP alias AR sering mengedarkan narkotika jenis shabu di Desa Kusau Makmur.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi bahwa tersangka SP alias AR sedang berada dirumahnya.
Tanpa buang waktu tim langsung bergerak menuju rumah target, saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan tersangka SP alias AR sedang berada didalam kamar, bersamanya ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang didapat dalam lemari kamarnya.
Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan dari rumah tersangka SP ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, " tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(afni)
Tersangka adalah SP alias AR, (25) warga Dusun III Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,58 gram, 2 pak plastik bening, 13 lembar bukti transfer, 7 buku catatan penjualan, 2 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa pagi (27/2/2018), saat anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa tersangka SP alias AR sering mengedarkan narkotika jenis shabu di Desa Kusau Makmur.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi bahwa tersangka SP alias AR sedang berada dirumahnya.
Tanpa buang waktu tim langsung bergerak menuju rumah target, saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan tersangka SP alias AR sedang berada didalam kamar, bersamanya ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang didapat dalam lemari kamarnya.
Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan dari rumah tersangka SP ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, " tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(afni)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut