PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Tersangka Dugaan Korupsi RTH Disidang Pekan Depan di Pengadilan Negeri
PEKANBARU, Riauin.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melengkapi semua berkas perkara 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau (Aspidsus) Sugeng Riyanta kepada halloriau.com, Selasa (27/2/2018) sore di kantornya, mengatakan berkas perkara sudah P21 atau lengkap.
"Berkas perkara RTH sudah lengkap atau P21, pekan depan akan dilimpahkan tahap II nya, untuk disidangkan ke Pengadilan," kata Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan berkas perkara ke tiga tersangka RTH eks PU ini segera dilakukan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secepatnya.
"Dengan demikian penyidikan RTH hanya tinggal hal yang bersifat administratifnya. Lalu kita lanjut ke RTH Kacang Mayang," singkat Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (8/11/2017) penyidik Kejati Riau telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani yang sebelumnya dulu bangunan eks PU.
Tiga orang tersangkanya sudah dilakukan penahanan, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, dan rekanan, Yulia JB. Tinggal 15 tersangka lainnya yang belum ditahan.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati telah merangkum kerugiaan negara telah menelan anggaran sebanyak Rp 1,23 miliar lebih dari total seluruhnya jumlah nilai proyek yang mencapai Rp 8 miliar. (int/nol)
sumber: halloriau
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau (Aspidsus) Sugeng Riyanta kepada halloriau.com, Selasa (27/2/2018) sore di kantornya, mengatakan berkas perkara sudah P21 atau lengkap.
"Berkas perkara RTH sudah lengkap atau P21, pekan depan akan dilimpahkan tahap II nya, untuk disidangkan ke Pengadilan," kata Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan berkas perkara ke tiga tersangka RTH eks PU ini segera dilakukan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secepatnya.
"Dengan demikian penyidikan RTH hanya tinggal hal yang bersifat administratifnya. Lalu kita lanjut ke RTH Kacang Mayang," singkat Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (8/11/2017) penyidik Kejati Riau telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani yang sebelumnya dulu bangunan eks PU.
Tiga orang tersangkanya sudah dilakukan penahanan, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, dan rekanan, Yulia JB. Tinggal 15 tersangka lainnya yang belum ditahan.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati telah merangkum kerugiaan negara telah menelan anggaran sebanyak Rp 1,23 miliar lebih dari total seluruhnya jumlah nilai proyek yang mencapai Rp 8 miliar. (int/nol)
sumber: halloriau
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut