PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Polsek Tambang Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Kampung Lintang Desa Tambang
TAMBANG, Riauin.com - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kampung Lintang Desa Tambang Kecamatan Tambang pada Minggu sore (18/2/2018).
Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah BN (36) warga Dusun Kampung Lintang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut disita barang bukti berupa 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening klep merah dan 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu sore (18/2/2018) sekira pukul 18.00 wib, saat itu anggota Opsnal Polsek Tambang yang tengah melakukan penyelidikan mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkoba di wilayah Kampung Lintang Desa Tambang.
Kemudian anggota melaporkan hal ini kepada Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH, selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano SH bersama anggota melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.
Tim langsung melakukan pengintaian dengan mendekati rumah pelaku, setelah memastikan keberadaan target ini lalu dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan padanya narkotika jenis shabu sebanyak 7 paket kecil dan 1 paket sedang yang dibungkus plastik bening klep merah, serta 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lebih.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar narkotika ini, "tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (afni)
Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah BN (36) warga Dusun Kampung Lintang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut disita barang bukti berupa 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening klep merah dan 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu sore (18/2/2018) sekira pukul 18.00 wib, saat itu anggota Opsnal Polsek Tambang yang tengah melakukan penyelidikan mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkoba di wilayah Kampung Lintang Desa Tambang.
Kemudian anggota melaporkan hal ini kepada Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH, selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano SH bersama anggota melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.
Tim langsung melakukan pengintaian dengan mendekati rumah pelaku, setelah memastikan keberadaan target ini lalu dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan padanya narkotika jenis shabu sebanyak 7 paket kecil dan 1 paket sedang yang dibungkus plastik bening klep merah, serta 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lebih.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar narkotika ini, "tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (afni)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut