• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Gakkum Kehutanan Telusuri Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Inhil

Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 17:46:34 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mengalihkan fokus mengejar aktor intelektual dan pemesan kayu ilegal, pascapenangkapan seorang pria berinisial W berusia 53 tahun di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Langkah ini diambil karena aktivitas pembalakan liar di zona inti tersebut mengancam ruang hidup satwa dilindungi yang kian kritis, termasuk Harimau Sumatera.

Tersangka W tertangkap tangan oleh Satuan Tugas Polisi Kehutanan TNBT saat menghanyutkan kayu gergajian berbentuk papan di aliran Sungai Bebayan, Resor Keritang, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, pada Selasa (12/5/2026). Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, W kini ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Riau selama 20 hari ke depan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan, interogasi dan pemeriksaan alat bukti tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Penyidik saat ini tengah mendalami jalur distribusi, pola komunikasi, hingga pihak penampung yang memesan kayu dari dalam kawasan konservasi tersebut.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tumpukan kayu gergajian, satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, serta satu unit radio panggil (handy talkie). Berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara bersama Koordinasi Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Riau, W resmi menyandang status tersangka karena menguasai hasil hutan tanpa dokumen sah.

Secara ekologis, TNBT merupakan bentang alam krusial yang berfungsi sebagai benteng terakhir pertahanan keanekaragaman hayati di Sumatera. Penjarahan pohon di wilayah ini berdampak langsung pada rusaknya struktur tegakan hutan, yang memicu konflik satwa dengan manusia akibat menyusutnya wilayah jelajah Harimau Sumatera.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga melapisi dakwaan dengan Pasal 40B Ayat (1) Huruf e juncto Pasal 33 Ayat (2) Huruf e UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024. W terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak satwa liar atas ruang hidupnya. Menurut dia, penyelamatan hutan TNBT bukan sekadar menjaga tegakan pohon, melainkan mempertahankan daya dukung lingkungan demi keselamatan generasi mendatang. (Bil)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau

Kasus Suhardiman Amby Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Izin Hutan Produksi Kuansing

Polresta Pekanbaru Putus Rantai Pasokan Narkoba di Dua Zona Merah, Dua Pengedar Ditangkap

Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif

Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis

KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut

Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau

Kasus Suhardiman Amby Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Izin Hutan Produksi Kuansing

Polresta Pekanbaru Putus Rantai Pasokan Narkoba di Dua Zona Merah, Dua Pengedar Ditangkap

Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif

Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis

KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 2 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 3 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 4 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 5 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 6 Sejuk di Tengah Bising
  • 7 Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen
  • 8 Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
  • 9 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'
Terkini +INDEKS

Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau

14 Juli 2026
LPS Sidomulyo Timur Raih Juara Umum, Pemko Pekanbaru Pacu Pengelolaan Sampah Berbasis Kelurahan
14 Juli 2026
Atasi Masalah Sanitasi dan Rumah Tak Layak, Riau Targetkan Perbaikan 5.000 Hunian
14 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Sampah Pekanbaru Mulai Bergeser ke Perbatasan Kampar, Pengawasan Lintas Wilayah Ditingkatkan
14 Juli 2026
Lahan Terbakar di Pekanbaru Capai 38 Hektar, Status Siaga Darurat Ditetapkan hingga November
14 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Izin Hutan Produksi Kuansing
14 Juli 2026
Hanya Tersisa Lima Titik Panas di Riau, Warga Tetap Diminta Waspada
14 Juli 2026
Pemprov Riau Evaluasi Direksi dan Komisaris BUMD untuk Kejar Setoran PAD
14 Juli 2026
FASI Riau Gelar MUSPROV 2026, Perkuat Sinergi Menuju Prestasi Dirgantara
14 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved