Abdul Wahid Sebut Pergeseran Anggaran Sesuai Prosedur dan Bantah Ada Ancaman
RIAUIN.COM Terdakwa kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid, memberikan klarifikasi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Ia menyatakan bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan jaksa penuntut umum merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan yang sah.
Dalam keterangannya, Abdul Wahid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Ia menekankan bahwa proses pergeseran anggaran tersebut melewati tahapan yang melibatkan tim teknis, mulai dari pengusulan hingga pembahasan. Perannya dalam proses tersebut, menurut dia, sebatas menjalankan fungsi administratif melalui penetapan peraturan gubernur.
"Pergeseran anggaran itu hal biasa dan tidak ada pelanggaran hukum. Prosesnya dilakukan oleh tim, saya hanya menetapkan pergubnya," ujar Abdul Wahid usai persidangan.
Selain soal anggaran, Abdul Wahid menanggapi poin dakwaan mengenai pertemuan di kediamannya yang dihadiri sejumlah kepala dinas. Ia membantah tudingan adanya praktik tidak wajar, termasuk isu pengumpulan telepon genggam milik peserta rapat.
Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan rapat koordinasi biasa. Dalam kesempatan itu, ia memberikan arahan agar birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tetap solid dan tidak terpecah dalam kutub-kutub kekuasaan tertentu.
"Saya sampaikan bahwa tidak boleh ada istilah 'matahari satu' atau 'matahari dua'. Fokusnya hanya satu, yaitu Pemerintah Provinsi Riau," ucapnya.
Terkait dugaan adanya ancaman setoran yang muncul dalam dakwaan, Abdul Wahid secara tegas menampik hal tersebut. Ia menilai narasi yang dibangun dalam dakwaan terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta pertemuan.
"Saya tidak pernah mengancam siapa pun. Itu hanya rapat koordinasi biasa," katanya menambahkan.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan pejabat ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan terus mendapatkan pengawalan ketat dari masyarakat. -Juh
Berita Lainnya
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus