Sebut Ada Pembunuhan Karakter, Abdul Wahid Soroti Hilangnya Poin Uang Rp800 Juta
RIAUIN.COM - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau sebagai bentuk pembunuhan karakter. Ia mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan antara narasi yang berkembang di publik dengan isi dokumen dakwaan resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid didampingi kuasa hukumnya, Kemal Syahab, seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Ia menyoroti perbedaan signifikan antara tudingan awal saat penyidikan dengan fakta yang dibacakan jaksa di persidangan.
"Kenapa sebelumnya diframing sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun dalam dakwaan istilah itu tidak ada sama sekali. Ini sebuah kejanggalan besar," ujar Abdul Wahid.
Selain persoalan status OTT, ia juga menunjuk raibnya poin penerimaan uang tunai sebesar Rp800 juta dari berkas dakwaan, padahal isu tersebut sempat mencuat ke publik. Begitu pula dengan isu dana perjalanan luar negeri hingga istilah "jatah preman" yang menurutnya tidak memiliki landasan bukti dalam dokumen hukum yang dibacakan.
Ia menilai penggunaan istilah-istilah seperti "Matahari Dua" dan "Komando" dalam dakwaan merupakan tafsir subjektif jaksa yang dipaksakan. "Alat bukti seharusnya bersandar pada fakta dan logika, bukan interpretasi yang diarahkan untuk membentuk opini tertentu," tegasnya.
Senada dengan kliennya, Kemal Syahab menyatakan bahwa Abdul Wahid merupakan korban dari proses hukum yang tidak proporsional. Ia berpendapat bahwa fokus perkara seharusnya diletakkan pada jajaran teknis di Dinas PUPR-PKPP Riau, bukan kepada gubernur nonaktif.
"Dakwaan wajib berpijak pada alat bukti yang sah menurut undang-undang, bukan berdasarkan narasi yang dibangun sebelum proses persidangan dimulai," kata Kemal.
Pantauan di lokasi, jalannya persidangan sempat menarik perhatian massa pendukung. Puluhan warga yang didominasi kaum ibu tampak memadati area luar pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada Abdul Wahid. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim tetap bersikap objektif dan hanya memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, terlepas dari tekanan opini publik. -Juh
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi