Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dan Dua Pejabat Segera Disidangkan di PN Pekanbaru
RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain Abdul Wahid, jaksa juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Pelimpahan berkas dilakukan oleh Jaksa Penuntut KPK pada Selasa (10/3/2026). Selain eks Gubernur Riau, dua terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pekanbaru, Dodi, mengonfirmasi bahwa pihak pengadilan telah menerima dokumen perkara tersebut.
"Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas perkaranya," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Meski berkas perkara telah teregistrasi di pengadilan, jadwal persidangan perdana untuk ketiga terdakwa belum ditentukan. Pihak pengadilan masih akan memproses penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut sebelum menetapkan hari sidang.
Kasus yang menyeret mantan orang nomor satu di Riau beserta pejabat teras pemerintah provinsi ini terus menjadi perhatian publik. Proses hukum ini kini memasuki babak baru di ranah peradilan setelah sebelumnya menjalani rangkaian penyidikan di KPK. (*)
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif