Dimediasi Desk Ketenagakerjaan Polda Riau, PT Malindo Karya Lestari Bayar Pesangon Karyawan PHK Rp 27 Juta
Foto bersama setelah kesepakatan antara perusahaan dan mantan karyawan. | Foto : ist
RIAUIN.COM - PT Malindo Karya Lestari akhirnya membayar pesangon terhadap Handi Rizka yang di PHK perusahaan beberapa bulan lalu.
Kesepakatan pembayaran pesangon itu dimediasi oleh Desk Ketenagakerjaan Polda Riau dan disaksikan tim mediator dari Disnaker Riau, Jumat (27/2/2026).
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit Tipidter AKBP Nasrudin menjelaskan, Desk Ketenagakerjaan Polda Riau ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara karyawan dan perusahaan.
Saat ini, pihaknya sudah selesai melakukan mediasi terhadap perusahaan dan karyawan yang di PHK terkait masalah pesangon.
"Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat damai. PT Malindo Karya Lestari sudah membayar uang pesangon sebesar Rp 27 juta kepada saudara Handi Rizka," jelas Nasrudin kepada Riauin.com, Jumat sore.
Dengan sudah dibayarkannya pesangon yang sebelumnya sempat dilaporkan Handi ke Disnaker Riau, maka, persoalan ini dinyatakan selesai.
"Kesepakatan ini juga mengakhiri konflik selama ini yang terjadi antara perusahaan dan mantan karyawan," jelasnya. -nal
Berita Lainnya
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi