Perkuat Landasan Hukum Wirausaha dan Industri Kreatif, Kemenkum Riau Aktif di FGD Nasional
RIAUIN.COM – Sebagai upaya memperkuat fondasi hukum bagi dunia usaha dan industri kreatif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau ikut ambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Analisis dan Evaluasi Hukum (Anev Hukum) terkait Penjaminan dalam Mendukung Kewirausahaan dan Pengembangan Industri Kreatif.” Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (30/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, serta di dampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, beserta jajaran analis hukum, partisipasi Kanwil Riau menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong terciptanya ekosistem hukum yang mendukung UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.
FGD dibuka oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Dr Arfan Faiz Muhlizi, yang menegaskan urgensi penataan regulasi penjaminan. “Kita perlu identifikasi norma yang tumpang tindih dan menyulitkan pelaksanaan di lapangan. Tujuannya, agar pelaku usaha punya kepastian hukum dalam mengakses pembiayaan,” jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-3 Presiden RI: memperkuat kewirausahaan dan industri kreatif sebagai pilar ekonomi masa depan. Dalam diskusi, juga terungkap beberapa temuan awal dari BPHN mengenai disharmonisasi aturan penjaminan, meski sebagian sudah disesuaikan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Perwakilan dari PT Jamkrindo Provinsi Bengkulu, Randy Leonardus Nababan, turut memberikan perspektif dari lapangan. Ia menyoroti pentingnya peran lembaga penjamin dalam menjembatani pelaku UMKM yang belum memiliki akses ke perbankan (unbankable), namun punya potensi besar untuk berkembang.
Menutup sesi, Kakanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan dukungannya terhadap upaya nasional ini.
“Kewirausahaan dan industri kreatif adalah masa depan ekonomi kita. Kemenkum Riau berkomitmen penuh mendukung program-program Anev Hukum ini untuk menciptakan ekosistem usaha yang inklusif, pasti secara hukum, dan berdaya saing,” ujar Rudy.
Dapat disimpulkan, FGD menegaskan bahwa penguatan mekanisme penjaminan terutama sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2016, harus terus didorong agar sinkron dengan visi besar pengembangan ekonomi nasional berbasis kreativitas dan pemberdayaan masyarakat. -rls, vie
Berita Lainnya
Apa Itu Katarak? Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
IPR Riau Turun ke 10,5, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
CapCut Kini Hadir di MyTelkomsel, Bikin Kreasi Konten Makin Praktis
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Paket Pascabayar dengan Kuota hingga 300 GB dan Hiburan Premium
Euforia Nobar Piala Dunia 2026 Memuncak, Capella Honda Ingatkan Pengendara Tetap #Cari_Aman
Apa Itu Katarak? Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
IPR Riau Turun ke 10,5, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
CapCut Kini Hadir di MyTelkomsel, Bikin Kreasi Konten Makin Praktis
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Paket Pascabayar dengan Kuota hingga 300 GB dan Hiburan Premium
Euforia Nobar Piala Dunia 2026 Memuncak, Capella Honda Ingatkan Pengendara Tetap #Cari_Aman