Polsek Kelayang Sita Mobil dan Ponsel Milik Bandar Narkoba Inhu di Pekanbaru
RIAUIN.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Polres Indragiri Hulu berhasil menyita mobil HRV putih dan empat unit ponsel dari tangan tersangka bandar Narkoba yang beroperasi di Indragiri Hulu saat berada di Pekanbaru. Supriyadi alias Heri Mayat alias Ema alias HM (52) berhasil dilumpuhkan di Pekanbaru, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Aksinya terungkap bermula dari pengungkapan kasus Narkoba pada April 2024 lalu di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap. Dari penangkapan beberapa pelaku di daerah itu, pihak kepolisian menemukan jejak kuat bahwa barang haram tersebut berasal dari jaringan Heri Mayat.
Nama Supriyadi alias Heri Mayat alias Ema alias HM bukanlah sosok asing di telinga aparat kepolisian. Dia kerap disebut-sebut sebagai salah satu bandar Narkoba kelas kakap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Setelah sempat lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya DPO Ini berhasil ditangkap.
"Saat itu, tersangka S yang selama ini dikenal dengan sebutan Heri Mayat sedang melintas dengan menggunakan mobil Honda HRV putih. Begitu berhenti di tepi jalan, Tim Reskrim Polsek Kelayang langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankannya,” terang Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/8/2025).
Dijelaskan Aiptu Misran, penangkapan terhadap tersangka Supriyadi dipimpin langsung Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra SH MH.
“Tersangka S sudah lama menjadi target operasi dan sudah masuk DPO. Penangkapannya merupakan bentuk keseriusan Polres Inhu dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat,” tambah Misran.
Tersangka Supriyadi alias Heri Mayat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan tersangka S disangka melanggar pasal 114 ayat (2) atau 112 (ayat) 2 atau 137 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sementara itu, polisi masih terus mendalami jaringan yang kemungkinan terhubung dengan tersangka S demi memutus peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Masyarakat kami himbau untuk tidak segan dan takut untuk melaporkan peredaran narkoba di wilayah inhu Bisa via hotline Polri 110 atau langsung no hp atau nomor kontak Kapolres Inhu dengan nomor +62 813-8238-2005", pungkas Misran. -gus
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto