PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Belajar dari Pengalaman,
Proses Hukum Alex Sang Bandar Narkoba Kelas Kakap di Inhu akan Dikawal Ketat
RENGAT, Riauin.com - Pasca dibekuk Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Arif Bastari dan jajaran,
Alexander alias Alex (33), sang bandar narkoba kelas kakap yang sejak
tiga tahun lalu masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejari Inhu, akan segera diadili.
Hal itu merupakan kelanjutan dari kasus narkoba yang menjerat tersangka yang sebelumnya sempat gagal digelar, karena tersangka berhasil kabur dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat, pada tahun 2014 silam.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Inhu. Dan dalam waktu dekat, kasus pertama tersangka akan segera disidangkan," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari.
Dikatakan Kapolres, selama proses persidangan tahap pertama tersangka itu, pihaknya akan melakukan pengawalan ketat, bahkan personil yang ditugaskan dibekali dengan senjata lengkap.
"Belajar dari pengalaman sebelumnya, selama proses persidangan, tersangka akan dijaga dengan ketat. Dan selama proses penanganan perkara, penahanan tersangka akan dilakukan di Mapolres Inhu," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kajari Inhu Supardi SH, melalui Kasi Pidum Nurwinardi SH, membenarkan hal itu, termasuk penahanan terhadap sang bandar kelas kakap tersebut.
"Benar, selama proses penanganan perkara bergulir, penahanan terhadap tersangka akan ditempatkan di Mapolres Inhu," singkat Nur Winardi.
Sebagai mana diberitakan GoRiau sebelumnya, pasca kabur daru Rutan sejak tahun 2014 lalu, Alex yang merupakan pecataan polisi tersebut kembali ditangkap pada, Kamis (2/11/2017) lalu.
Dri tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1.700,91 gran sabu dan ratusan butir pil exstasi. Baahkan, polisi juga menyita 4 pucuk senjata api beserta puluhan peluru tajam aktif.
Atas perbuatan tersangka itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, diantaranya UU darurat atas kepemilikan senjata api, UU No 35 tentang narkotika dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).(nol)
Hal itu merupakan kelanjutan dari kasus narkoba yang menjerat tersangka yang sebelumnya sempat gagal digelar, karena tersangka berhasil kabur dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat, pada tahun 2014 silam.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Inhu. Dan dalam waktu dekat, kasus pertama tersangka akan segera disidangkan," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari.
Dikatakan Kapolres, selama proses persidangan tahap pertama tersangka itu, pihaknya akan melakukan pengawalan ketat, bahkan personil yang ditugaskan dibekali dengan senjata lengkap.
"Belajar dari pengalaman sebelumnya, selama proses persidangan, tersangka akan dijaga dengan ketat. Dan selama proses penanganan perkara, penahanan tersangka akan dilakukan di Mapolres Inhu," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kajari Inhu Supardi SH, melalui Kasi Pidum Nurwinardi SH, membenarkan hal itu, termasuk penahanan terhadap sang bandar kelas kakap tersebut.
"Benar, selama proses penanganan perkara bergulir, penahanan terhadap tersangka akan ditempatkan di Mapolres Inhu," singkat Nur Winardi.
Sebagai mana diberitakan GoRiau sebelumnya, pasca kabur daru Rutan sejak tahun 2014 lalu, Alex yang merupakan pecataan polisi tersebut kembali ditangkap pada, Kamis (2/11/2017) lalu.
Dri tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1.700,91 gran sabu dan ratusan butir pil exstasi. Baahkan, polisi juga menyita 4 pucuk senjata api beserta puluhan peluru tajam aktif.
Atas perbuatan tersangka itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, diantaranya UU darurat atas kepemilikan senjata api, UU No 35 tentang narkotika dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).(nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar