• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang TTD Bupati Bengkalis, Terdakwa Disebut Salah Satu Timses Bupati

Redaksi
Rabu, 15 November 2017 09:39:28 WIB
Cetak

BENGKALIS, Riauin.com - Sidang dakwaan kasus dugaan palsukan tanda tangan (TTD) Bupati Bengkalis Amril Mukminin terkait penerbitan izin prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara kepada PT. Bumi Rupat Indah (BRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (14/11/17) malam.

Dua terdakwa Bukhari (52) didampingi Penasehat Hukum (PH) Khairul Majid dan terdakwa Muska Arya alias Arya (42), kali ini didampingi Windrayanto, SH. Sidang berlangsung di ruang Kartika dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Novriansyah, SH dan Andy Sunartejo, SH. Dalam sidang ini, tampak dihadiri oleh keluarga terdakwa Muska Arya.

Agenda sidang pekan sebelumnya memintai keterangan saksi mantan Kepala Bidang Kepariwisataan, Sosi Lestari. Hari ini, JPU turut menghadirkan mantan Kepala Dinas Kebudayaaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Bengkalis, Eduar.

Dalam keterangan yang disampaikan, atas pertanyaan JPU Eduar menyebutkan, bahwa dokumen Berita Acara (BA) Persetujuan Prinsip sempat belum ditandatangani. Sehingga harus ditandatangani sebelum dilanjutkan. Secara teknis yang meminta tanda tangan adalah bidang kepariwisataan. Setahu dirinya, yang belum ditandatangani adalah pejabat Kantor Pertanahan Bengkalis waktu itu.

Kemudian, terdakwa Bukhari sempat menanyakan ke dirinya dan menawarkan agar membawa berkas dokumen BA untuk ditandatangani ke pejabat pertanahan.

"Kemudian saya menghubungi buk Sosi dan menyampaikan agar segera tanda tangan itu segera diselesaikan, karena sebagai pelayan masyarakat. Percaya kepada beliau (terdakwa Bukhari, red) karena beliau setahu saya termasuk tim sukses bupati," paparnya.
"Jadi saya arahkan buk Sosi dan buk Sosi melalui stafnya menyerahkan dokumen BA ke terdakwa Bukhari. Setelah dokumen tersebut di tangan beliau (Bukhari, red) saya tidak tahu lagi. Dan kembali menanyakan ke staf bahwa dokumen tersebut ternyata masih di tangan beliau," katanya lagi, seperti dilansir dari riauterkini.

Eduar juga menyebutkan, dokumen persetujuan prinsip sifatnya 'salam jawaban' atas permohonan perusahaan PT. BRI dan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin prinsip.

Setahu dirinya BA tersebut belum ditandatangani Bupati Bengkalis, hingga mencuat kasus dugaan palsukan tanda tangan ini hingga ke persidangan.

Sidang digelar hingga pukul 21.00 WIB, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk diskor. Sidang akan kembali digelar, Rabu (14/11/17) besok siang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi mantan Kepaka Disbudparpora Bengkalis Eduar dan satu orang saksi lainnya.(nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 2 Bursa Kerja Pekanbaru Gunakan Sistem Daring untuk Jaring Pekerja Lokal
  • 3 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 4 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 5 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 6 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
  • 7 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 8 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
  • 9 Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
Terkini +INDEKS

Buy Now, Pay Later: Anugerah atau Perangkap Tersembunyi?

23 Juni 2026
PLN UPT Pekanbaru Edukasi Siswa SMAN 17 soal Bahaya SUTT 150 kV
23 Juni 2026
Pemprov Riau Sediakan Kuota 2.179 untuk Siswa Kurang Mampu di 44 Sekolah Swasta
23 Juni 2026
Pemkab Kuansing Bentuk Satgas demi Cegah Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal
23 Juni 2026
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
23 Juni 2026
DPRD Riau Catat Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kenaikan PAD Rp 340 Miliar
23 Juni 2026
Tren Penguatan Harga Sawit Swadaya Riau Berlanjut Seminggu ke Depan
23 Juni 2026
Efek Program Makan Bergizi Gratis, Pajak Kuliner Pekanbaru Melesat 32 Persen
23 Juni 2026
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
23 Juni 2026
Pemprov Riau Berharap Kuota Perbaikan Jalan dari Pusat Ditambah
23 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved