PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
MA Rilis Putusan Kasasi Terpidana Korupsi Dua Mantan Ketua DPRD Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Dua hari lalu, Rabu (8/11/17) Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi perkara korupsi pengesahan APBD Riau dengan terpidana dua mantan Ketua DPRD Riau, Suparman dan Johar Firdaus. Sebagaimana dilansir di situs resmi MA, disebutkan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang diketuai M.S Lumme, dengan anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terpidana Suparman.
Hanya saja dalam rilis yang dimunculkan di situs MA dengan nomor register : 2233K/ PID.SUS/2017 , status : putus 08 nov. 2017, tidak dilengkapi penjelasan mengenai vonis untuk Suparman.
Majelis hakim pada tingkat kasasi menilai Bupati Rokan Hulu tersebut terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi, seperti yang dilansir dari riauterkini.
Sementara untuk terpidana Johar Firdaus, justru kasasinya ditolak. Dalam sidang itu, kasasi yang JPU berupa perbaikan juga ditolak. Artinya, hukuman terhadap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus kembali pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Berdasarkan petikan putusan PT Riau yang diketuai majelis hakim Jarasmen Purba. Johar Firdaus dihukum 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan tanpa mencabut hak politik. (nol)
Hanya saja dalam rilis yang dimunculkan di situs MA dengan nomor register : 2233K/ PID.SUS/2017 , status : putus 08 nov. 2017, tidak dilengkapi penjelasan mengenai vonis untuk Suparman.
Majelis hakim pada tingkat kasasi menilai Bupati Rokan Hulu tersebut terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi, seperti yang dilansir dari riauterkini.
Sementara untuk terpidana Johar Firdaus, justru kasasinya ditolak. Dalam sidang itu, kasasi yang JPU berupa perbaikan juga ditolak. Artinya, hukuman terhadap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus kembali pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Berdasarkan petikan putusan PT Riau yang diketuai majelis hakim Jarasmen Purba. Johar Firdaus dihukum 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan tanpa mencabut hak politik. (nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar