PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, 8 ASN Riau Terancam Dinonaktifkan
PEKANBARU, Riauin.com - Pasca ditetapkannya delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di jalan A Yani, Pekanbaru, oleh Kejaksaan Tinggi Riau, status PNS mereka terancam dinonaktifkan. Hal ini sesuai dengan peraturan baru dari Kementrian Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan bahwa peraturan baru tersebut memang ada. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi dari Kejati Riau, terkait dengan penetapan tersangka terhadap ASN di lingkungan Pemprov Riau.
"Aturannya ada, tapi kita belum menerima salinan penetapan mereka dari Kejati. Sampai saat ini mereka masih masuk kantor, belum di nonaktifkan," ujar Ikhwan, Jumat (10/11/2017).
Selain itu, kata mantan Karo Hukum ini, gaji mereka nantinya juga akan dipotong sebesar 25 persen. Dan status mereka sebagai ASN apakah diberhentikan atau tidak menunggu pada putusan inkrah.
"Kita tunggu putusan inkrahnya dulu, sesuai peraturan nanti baru bisa ditetapkan," jelasnya.
ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dari Tim Provisional Hand Over (PHO) yang bertugas sebagai pihak yang menerima hasil pekerjaan pertama. Mereka, yakni A selaku Ketua, S selaku Sekretaris, dan tiga orang anggota Tim PHO, berinisial A, R, dan ET.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial Y, dan Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan Kepala Bidang di institusi yang dulu bernama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, berinisial HR, seperti dilansir dari cakaplah.
Dan terakhir Pengguna Anggaran, Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau, berinisial DAS, yang saat ini menjabat sebagai staf ahli di Pemprov Riau.(nol)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan bahwa peraturan baru tersebut memang ada. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi dari Kejati Riau, terkait dengan penetapan tersangka terhadap ASN di lingkungan Pemprov Riau.
"Aturannya ada, tapi kita belum menerima salinan penetapan mereka dari Kejati. Sampai saat ini mereka masih masuk kantor, belum di nonaktifkan," ujar Ikhwan, Jumat (10/11/2017).
Selain itu, kata mantan Karo Hukum ini, gaji mereka nantinya juga akan dipotong sebesar 25 persen. Dan status mereka sebagai ASN apakah diberhentikan atau tidak menunggu pada putusan inkrah.
"Kita tunggu putusan inkrahnya dulu, sesuai peraturan nanti baru bisa ditetapkan," jelasnya.
ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dari Tim Provisional Hand Over (PHO) yang bertugas sebagai pihak yang menerima hasil pekerjaan pertama. Mereka, yakni A selaku Ketua, S selaku Sekretaris, dan tiga orang anggota Tim PHO, berinisial A, R, dan ET.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial Y, dan Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan Kepala Bidang di institusi yang dulu bernama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, berinisial HR, seperti dilansir dari cakaplah.
Dan terakhir Pengguna Anggaran, Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau, berinisial DAS, yang saat ini menjabat sebagai staf ahli di Pemprov Riau.(nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar