Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
Diserahkan Sukarela, Satgas PKH Eksekusi 401 Hektare Lahan Sawit di TNTN
RIAUIN.COM- Setelah melalui proses panjang dan pendekatan persuasif, lahan seluas 401 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang sebelumnya ditanami sawit akhirnya dieksekusi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sabtu (29/6/2025). Eksekusi ini dilakukan usai pemilik lahan menyerahkan area tersebut secara sukarela kepada negara.
Penumbangan pohon sawit dilakukan di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit oleh pelaku usaha bernama Nico Sianipar. Setelah menyadari aktivitasnya berada di dalam kawasan hutan konservasi tanpa izin, Nico secara sadar menyatakan penyerahan lahan dan memulangkan para pekerjanya.
Penyerahan lahan sudah dilakukan sejak Mei 2025. Proses administrasi berjalan dalam beberapa tahap, dan puncaknya adalah pelaksanaan eksekusi lapangan yang baru terealisasi hari ini.
Wakil Komandan Satgas Garuda Brigjen TNI Dody Triwinarto memimpin langsung kegiatan penertiban ini. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah sukarela dari pemilik lahan serta dukungan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dari kejaksaan, kepolisian, dan pengawas kehutanan.
“Dengan pendekatan yang dilakukan oleh Satgas PKH, Alhamdulillah mulai terlihat hasilnya. Sudah ada masyarakat yang bersedia menyerahkan lahannya secara sukarela, salah satunya yang kita saksikan hari ini. Ini membuktikan bahwa dengan cara-cara soft approach dan humanis, proses reforestasi bisa berjalan lebih cepat,” ujar Brigjen Dody.
Sejak Juni 2025, lanjut Dody kawasan TNTN secara fisik telah kembali dalam penguasaan negara. Penyerahan lahan oleh Nico Sianipar ini menjadi wujud nyata dari upaya penertiban kawasan hutan secara persuasif.
Sejumlah aset yang berada di atas lahan tersebut, seperti satu unit traktor Jhondeer, satu unit truk, dan beberapa bangunan kayu, turut dilaporkan Satgas PKH ke pimpinan pusat sebagai barang yang kini dikuasai negara.
Dalam proses penegakan hukum, Satgas PKH tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Pendekatan humanis ini diambil dengan mempertimbangkan kompleksitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar TNTN.
Brigjen Dody berharap, langkah sukarela dari Nico Sianipar menjadi contoh bagi pelaku usaha lain yang masih beraktivitas di dalam kawasan TNTN.
“Dari total 81.793 hektare kawasan yang harus dipulihkan, partisipasi masyarakat sangat penting. Satgas PKH akan terus bekerja sama dengan semua pihak agar proses pemulihan kawasan hutan negara berjalan efektif, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya. --rls, vie
Berita Lainnya
Bapenda Riau Ingatkan Program Pemutihan Denda PKB Sisa 5 Hari Lagi
Cegah Pemadaman Se-Sumatera, PLN dan Pemprov Riau Siagakan Jalur Transmisi Listrik
Plt Gubri SF Hariyanto Terbitkan SE Penyesuaian Belajar Sekolah Saat Kabut Asap
Api Melalap 5 Hektare SM Kerumutan, BBKSDA Riau Pastikan Belum Ada Satwa Terdampak
Puluhan Hektare Kebakaran Gambut HPK Inhu Dipadamkan, Bara Api Masih Tersembunyi
Operasi Hari ke-4 Karhutla Kerumutan, Helikopter Bom Air dan Ekskavator Dikerahkan
Bapenda Riau Ingatkan Program Pemutihan Denda PKB Sisa 5 Hari Lagi
Cegah Pemadaman Se-Sumatera, PLN dan Pemprov Riau Siagakan Jalur Transmisi Listrik
Plt Gubri SF Hariyanto Terbitkan SE Penyesuaian Belajar Sekolah Saat Kabut Asap
Api Melalap 5 Hektare SM Kerumutan, BBKSDA Riau Pastikan Belum Ada Satwa Terdampak
Puluhan Hektare Kebakaran Gambut HPK Inhu Dipadamkan, Bara Api Masih Tersembunyi
Operasi Hari ke-4 Karhutla Kerumutan, Helikopter Bom Air dan Ekskavator Dikerahkan