• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026
'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang Aldiko Putra: Saksi Ahli Sebut Penyidikan Tak Sah, Kuasa Hukum Soroti Kelemahan Bukti

Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 00:16:25 WIB
Cetak

Saksi ahli Erdiansyah SH MH memberikan keterangan dalam kasus Aldiko Putra

RIAUIN.COM– Sidang lanjutan kasus dugaan intimidasi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Senin (23/6/2025).

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, tim kuasa hukum Aldiko Putra makin yakin bahwa kliennya tidak bersalah.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, Erdiansyah SH MH, dalam keterangannya secara tegas menyatakan bahwa Aldiko Putra tidak dapat dijerat Pasal 335 KUHP. Erdiansyah menjelaskan, frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Jadi, tidak ada dasar bagi JPU untuk mendakwa klien kami karena pasal itu telah dihapus," beber Erdiansyah pada Selasa (24/6/2025). Ketika ditanya majelis hakim apakah penyidikan ini sah, Erdiansyah dengan tegas menjawab, "Tidak sah yang mulia."

Selain itu, Erdiansyah menyoroti bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menunjukkan bukti adanya pengancaman yang dilakukan Aldiko Putra. Video yang dijadikan barang bukti oleh JPU pun, menurutnya, tidak memuat perkataan pengancaman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa agar sebuah video dapat diterima sebagai bukti hukum, mutlak harus melalui pemeriksaan forensik. Hasil forensik terhadap video barang bukti tersebut hanya menyatakan adegan di dalamnya tergolong sebagai perbuatan tidak menyenangkan, frasa yang kini sudah dihapus oleh MK.

Erdiansyah juga menyoroti pentingnya asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (5) KUHP. Asas ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika belum ada aturan hukum yang secara tegas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.

"Asas legalitas menekankan bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang," ujarnya.

Mengenai kekuatan pembuktian keterangan saksi, Erdiansyah merujuk pada Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP yang menganut prinsip "unus testis, nullus testis" (satu saksi bukan saksi). Artinya, keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali didukung oleh alat bukti sah lainnya.

Menanggapi keterangan ahli, kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda, menyoroti kelemahan dalam surat dakwaan JPU, khususnya terkait tidak jelasnya locus delicti (tempat kejadian perkara) dan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana).

Ia menegaskan, jika unsur-unsur ini tidak dirumuskan secara jelas, lengkap, dan cermat, maka dakwaan terhadap terdakwa dapat dibatalkan demi hukum.

Shelfy juga mengungkapkan bahwa beberapa saksi dalam persidangan mencabut poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka terkait kalimat yang dituduhkan sebagai ancaman dari terdakwa.

Hal ini karena saksi-saksi tersebut hanya mendapat cerita dari pelapor, bukan menyaksikan langsung kejadian.

Sidang yang dipimpin oleh hakim senior ini berlangsung terbuka untuk umum. Aldiko Putra didampingi tim penasihat hukumnya, sementara JPU juga menyampaikan sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

Sidang lanjutan akan digelar Senin mendatangkan dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU. (hen) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 2 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 3 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 4 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
  • 5 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 6 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
  • 7 Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
  • 8 MyTelkomsel dan Brand Telkomsel Raih Penghargaan Asia-Pasifik, Joyce Shia Sabet Twimbit Trailblazer Award
  • 9 Polsek Cerenti Bakar 31 Rakit Tambang Emas Ilegal, Kapolres Kuansing Minta Tokoh Adat Turun Tangan
Terkini +INDEKS

Optimalisasi Halaman Kantor Gubernur, Pemprov Riau Fasilitasi Warga Saksikan Piala Dunia

20 Juni 2026
BNPB Tambah Helikopter, Riau Prioritaskan Pemadaman Jalur Udara di Medan Sulit
20 Juni 2026
Harga CPO Menguat, Petani Sawit Swadaya dan Plasma di Riau Raih Kenaikan Tipis
20 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Minta Program Makan Bergizi Gratis Dipertahankan demi Ekonomi Daerah
20 Juni 2026
Standar Mutu Pengolahan Perikanan di Bengkalis Ditingkatkan
20 Juni 2026
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
20 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Perkuat Literasi Keuangan di Riau, LPS Jalin Sinergi dengan Jurnalis
20 Juni 2026
Riau Kekurangan Ratusan Ribu Sekat Kanal untuk Cegah Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Kuota BBM Subsidi Riau Rawan Bocor, Pemprov Perketat Pengawasan Bersama BPH Migas
20 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved