• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang Aldiko Putra: Saksi Ahli Sebut Penyidikan Tak Sah, Kuasa Hukum Soroti Kelemahan Bukti

Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 00:16:25 WIB
Cetak

Saksi ahli Erdiansyah SH MH memberikan keterangan dalam kasus Aldiko Putra

RIAUIN.COM– Sidang lanjutan kasus dugaan intimidasi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Senin (23/6/2025).

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, tim kuasa hukum Aldiko Putra makin yakin bahwa kliennya tidak bersalah.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, Erdiansyah SH MH, dalam keterangannya secara tegas menyatakan bahwa Aldiko Putra tidak dapat dijerat Pasal 335 KUHP. Erdiansyah menjelaskan, frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Jadi, tidak ada dasar bagi JPU untuk mendakwa klien kami karena pasal itu telah dihapus," beber Erdiansyah pada Selasa (24/6/2025). Ketika ditanya majelis hakim apakah penyidikan ini sah, Erdiansyah dengan tegas menjawab, "Tidak sah yang mulia."

Selain itu, Erdiansyah menyoroti bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menunjukkan bukti adanya pengancaman yang dilakukan Aldiko Putra. Video yang dijadikan barang bukti oleh JPU pun, menurutnya, tidak memuat perkataan pengancaman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa agar sebuah video dapat diterima sebagai bukti hukum, mutlak harus melalui pemeriksaan forensik. Hasil forensik terhadap video barang bukti tersebut hanya menyatakan adegan di dalamnya tergolong sebagai perbuatan tidak menyenangkan, frasa yang kini sudah dihapus oleh MK.

Erdiansyah juga menyoroti pentingnya asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (5) KUHP. Asas ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika belum ada aturan hukum yang secara tegas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.

"Asas legalitas menekankan bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang," ujarnya.

Mengenai kekuatan pembuktian keterangan saksi, Erdiansyah merujuk pada Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP yang menganut prinsip "unus testis, nullus testis" (satu saksi bukan saksi). Artinya, keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali didukung oleh alat bukti sah lainnya.

Menanggapi keterangan ahli, kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda, menyoroti kelemahan dalam surat dakwaan JPU, khususnya terkait tidak jelasnya locus delicti (tempat kejadian perkara) dan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana).

Ia menegaskan, jika unsur-unsur ini tidak dirumuskan secara jelas, lengkap, dan cermat, maka dakwaan terhadap terdakwa dapat dibatalkan demi hukum.

Shelfy juga mengungkapkan bahwa beberapa saksi dalam persidangan mencabut poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka terkait kalimat yang dituduhkan sebagai ancaman dari terdakwa.

Hal ini karena saksi-saksi tersebut hanya mendapat cerita dari pelapor, bukan menyaksikan langsung kejadian.

Sidang yang dipimpin oleh hakim senior ini berlangsung terbuka untuk umum. Aldiko Putra didampingi tim penasihat hukumnya, sementara JPU juga menyampaikan sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

Sidang lanjutan akan digelar Senin mendatangkan dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU. (hen) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan

08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
08 September 2026
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
08 September 2026
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
08 September 2026
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
08 September 2026
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen
08 September 2026
DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved