Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Polda Riau Hancurkan 119 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Bongkar 18 Kasus Narkoba
RIAUIN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar pada Rabu (28/5/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman samping Mapolda Riau, dengan barang bukti mencakup 119,7 kilogram sabu, 3,87 kilogram heroin, 16 kilogram ganja, serta 43.674 butir ekstasi.
Seluruh barang haram ini merupakan hasil pengungkapan dari 18 kasus narkotika yang melibatkan 35 tersangka, mulai dari bandar hingga kurir lintas darat dan laut.
“Dari total 18 kasus, 10 ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Riau, sementara sisanya diungkap oleh Polres Dumai (3 kasus), Polres Bengkalis (3 kasus), dan Polres Kampar (2 kasus),” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Menurutnya, jika seluruh narkoba tersebut berhasil beredar, nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp133 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 709 ribu jiwa.
Investigasi mengungkap bahwa sebagian jaringan dikendalikan dari luar negeri dan juga dari balik lembaga pemasyarakatan. Rantai distribusi mencakup wilayah Riau, Medan, Palembang, Lampung, serta kota-kota besar di Pulau Jawa.
“Jika peredaran ini tidak dihentikan, dampaknya akan menjadi bencana sosial yang besar,” tegas Kombes Putu.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, turut menekankan pentingnya sinergi dalam melawan narkoba.
“Ini bukan hanya tugas polisi. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat dan berani melaporkan kegiatan mencurigakan,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh aparat penegak hukum, perwakilan lembaga pemerintah, serta media sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Sebelum dihancurkan, seluruh barang bukti telah melalui proses pengujian oleh Laboratorium Forensik Polda Riau untuk memastikan keasliannya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati. (*)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar