• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Penetapan Tersangka Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Dinilai Janggal, Kasus Diminta Dikembangkan

Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 09:02:11 WIB
Cetak

Muslim S Sos

RIAUIN. COM– Penetapan tersangka terhadap mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009-2014, Muslim, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013 dan 2014, menuai sorotan.

Syaifullah Afrianto, mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing, menilai penetapan ini perlu dikembangkan lebih lanjut. Menurutnya, keputusan yang dibuat lembaga legislatif bersifat kolektif kolegial, sehingga tanggung jawab tidak hanya diemban oleh seorang ketua semata.

Syaifullah Afrianto, yang akrab disapa Yan Tembak, menjelaskan bahwa setiap keputusan DPRD, termasuk penganggaran pembebasan lahan, dibahas secara bersama-sama oleh Badan Anggaran (Banggar). Proses ini kemudian diikuti oleh pandangan umum anggota dewan dan pendapat dari fraksi-fraksi, sebelum akhirnya disahkan melalui persetujuan DPRD yang ditandatangani oleh pimpinan.

"Keputusan DPRD itu kolektif kolegial, penganggaran untuk pembebasan lahan itu dibahas secara bersama-sama oleh Badan Anggaran. Setelah itu ada pandangan umum anggota dewan, pendapat fraksi-fraksi. Barulah keluar persetujuan DPRD yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD," jelas Yan Tembak kepada wartawan pada Selasa (27/5/2025).

Menurut Yan Tembak, pimpinan DPRD Kuansing terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Mereka seharusnya melahirkan keputusan bersama yang dikoordinir oleh ketua-ketua fraksi. Oleh karena itu, muncul pertanyaan mengenai keterlibatan unsur pimpinan lainnya dalam penganggaran pembebasan lahan hotel tersebut.

"Sekarang timbul pertanyaan, apakah RAPBD menjadi APBD itu hanya dibubuhi tanda tangani oleh ketua semata. Apakah unsur pimpinan yang lain tidak mengetahui penganggaran pembebasan lahan hotel tersebut? Kalau tidak mengetahui, apa alasannya? Semua anggota harus bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan jika ada kelalaian dari pihak legislatif yang baru mengetahui setelah beberapa bulan berselang. "Tidak boleh diam, dari mana anggaran pembebasan lahan tersebut diperoleh atau dari mana sumbernya," sambung Yan Tembak.

Kejanggalan Hanya Satu Tersangka. 

Yan Tembak menyoroti kejanggalan penetapan hanya seorang Ketua DPRD Kuansing sebagai tersangka, sementara anggota lain, khususnya pimpinan komisi dan fraksi, tidak terseret. Ia menegaskan bahwa keputusan pengesahan RAPBD menjadi APBD adalah produk bersama, bukan keputusan individu.

"Keputusan pengesahan RAPBD menjadi APBD itu produk bersama, bukan ketua semata. Pertanyaannya, kalau ada suap, mungkinkah HM (Haji Muslim) sendiri yang menerima? Apakah unsur pimpinan yang lain atau Banggar dan Banmus tidak ikut kecipratan. Jadi, saya menduga kasus ini bisa saja tidak berhenti sampai di HM. Wallahualam," ungkapnya.

Untuk mengembangkan kasus ini, Yan Tembak menyarankan agar penyidik memeriksa notulen rapat dan dokumentasi saat pengesahan anggaran. "Coba saja lihat hasil notulen rapat dan dokumentasi, apakah ada anggota dewan yang lain ikut pengesahannya. Kalau ada, berarti bisa saja tersangka lain bertambah," ujarnya melalui sambungan telepon pada Selasa malam (27/5/2025).

Politisi senior ini juga menolak alasan yang menyebut belum terbentuknya Perda BUMD sebagai patokan untuk menetapkan Ketua DPRD sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa legislatif bukanlah lembaga eksekutor. "Mestinya yang disalahkan itu eksekutornya, bukan legislator," pungkas Yan Tembak.

Skandal ini bermula dari proyek pembangunan Hotel Kuansing yang didanai melalui APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Kejanggalan mulai tercium ketika lokasi pembangunan hotel tiba-tiba dialihkan dari lokasi awal yang telah disurvei tim ahli dari Universitas Riau (Unri) ke lahan milik Susilowadi, tanpa melalui kajian studi kelayakan yang semestinya.

Perubahan lokasi ini memicu kebutuhan anggaran pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat. Dalam persidangan, terungkap pula bahwa proses pembebasan lahan dilakukan secara tergesa-gesa dan diduga sarat praktik korupsi.

Sebelumnya, Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Kuansing, Suhasman, disebut melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh notaris tertentu. Atas perbuatannya, Suhasman telah divonis bersalah bersama dengan mantan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Keduanya menerima hukuman 12 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. (hen)

 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan

08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
08 September 2026
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
08 September 2026
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
08 September 2026
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
08 September 2026
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen
08 September 2026
DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved