Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Keterangan Saksi Ringankan Terdakwa Aldiko Putra, JPU Kian Terjepit di Sidang Perusakan Hutan Bukit Batabuh
RIAUIN. COM– Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan, perintangan penyidikan, dan intimidasi dengan terdakwa Aldiko Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Senin (19/5).
Jalannya persidangan semakin menarik perhatian publik lantaran keterangan saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dinilai meringankan posisi terdakwa, bahkan menyudutkan jaksa.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, JPU menghadirkan dua saksi dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kuansing, yakni Singgih SH dan Polhut Umbaradani. Perhatian tertuju pada kesaksian Umbaradani.
Di hadapan majelis hakim, Umbaradani secara gamblang membantah adanya intimidasi yang dilakukan oleh terdakwa Aldiko Putra saat berada di kediaman terdakwa. Saat dicecar oleh Shelfy Asmalinda SH MH, kuasa hukum Aldiko Putra, mengenai ada tidaknya tindakan intimidasi terhadap Kepala UPT KPH Abriman.
Umbaradani dengan tegas menjawab, "Tidak ada intimidasi, bahkan kami disuguhkan makan dan minuman." Keterangan ini jelas bertolak belakang dengan tuduhan intimidasi yang menjadi salah satu poin dakwaan JPU.
Tak berhenti di situ, Shelfy Asmalinda kembali mencecar saksi terkait dilepaskannya operator alat berat yang sebelumnya sempat ditahan oleh pihak kehutanan. Umbaradani mengakui bahwa operator tersebut memang sempat diperiksa dan dibawa ke Pekanbaru.
Namun, ia menegaskan bahwa operator dilepaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai perusak hutan lindung. "Kami lepaskan karena tidak cukup bukti," jelas Umbaradani.
Jawaban ini sontak membuat majelis hakim menyergah Umbaradani, mengingatkan saksi agar konsisten dalam memberikan keterangan. "Saksi harus konsisten, nanti kami bebaskan terdakwa kami pula yang disalahkan," sergah majelis hakim, menunjukkan kekhawatiran atas inkonsistensi bukti yang disodorkan JPU.
Berdasarkan pantauan selama beberapa kali persidangan, fakta yang terungkap dari keterangan saksi JPU menunjukkan minimnya bukti yang mendukung tuduhan perusakan hutan lindung Bukit Batabuh, perintangan penyidikan, maupun intimidasi.
Bahkan, beberapa saksi sebelumnya diketahui telah mencabut kesaksian mereka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Situasi ini menempatkan JPU dalam posisi sulit, di mana dakwaan yang diajukan terkesan rapuh di hadapan fakta persidangan.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan satu saksi lagi dari pihak JPU. Publik menanti apakah saksi terakhir ini mampu memberikan titik terang atau justru semakin menguatkan argumen pihak terdakwa. (hen)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar