• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026
'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Riau, Sabu Dikendalikan dari Lapas

Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 15:16:58 WIB
Cetak

RIAUIN.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 17,37 kilogram yang melibatkan jaringan internasional. Operasi pengungkapan dilakukan pada 12 Mei 2025 dan berujung pada penangkapan empat tersangka.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir dua bulan.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, kami berhasil membongkar peredaran sabu jaringan internasional yang masuk ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Jossy.

Empat tersangka yang ditangkap berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I bertugas menjemput dan mengantar barang ke Pekanbaru, sedangkan D dan A merupakan kurir yang berencana membawa sabu ke Jakarta. MN diketahui mengendalikan seluruh operasi dari balik sel penjara di Riau.

"MN adalah narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu lapas di Riau. Ia mengoordinasikan distribusi barang haram ini dari dalam penjara," jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 17,37 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh. Bila berhasil beredar, sabu itu diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp17,3 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 86 ribu jiwa.

Awal penangkapan dilakukan dengan membuntuti sebuah mobil Honda Brio putih dari wilayah Siak ke Pekanbaru. Di dalam mobil, ditemukan dua tersangka, yakni D dan A, beserta dua tas berisi sabu.

Pengembangan selanjutnya dilakukan melalui operasi penyamaran, di mana polisi berpura-pura menyerahkan barang kepada pihak penjemput di area Pasar Buah, Pekanbaru. Setelah transaksi berlangsung, dua tersangka lainnya berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menyebutkan bahwa masih ada satu buronan berinisial AZ yang kini berstatus DPO.

"AZ adalah warga negara Malaysia dan merupakan otak jaringan ini. Ia pernah melarikan diri dari Lapas Dumai pada 2017 dan saat ini berada di luar negeri," katanya. Ia juga menyebutkan bahwa para pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp139 juta.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (Nab)
 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 2 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 3 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 4 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 5 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
  • 6 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 7 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
  • 8 Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
  • 9 MyTelkomsel dan Brand Telkomsel Raih Penghargaan Asia-Pasifik, Joyce Shia Sabet Twimbit Trailblazer Award
Terkini +INDEKS

Gandeng 23 Sekolah Swasta, Pekanbaru Antisipasi Keterbatasan Daya Tampung Siswa

22 Juni 2026
Pasca Rekor MURI, Pemko Pekanbaru Siapkan Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor
22 Juni 2026
Pemprov Riau Sediakan 2.179 Kursi Sekolah Swasta Gratis bagi Calon Murid
22 Juni 2026
Pemprov Riau Jamin Perlindungan Perempuan Pesisir dan Pelosok Lewat Ranperda Baru
22 Juni 2026
Tips #Cari_Aman dari Capella Honda, Taklukkan Risiko Bahaya di Persimpangan Jalan
22 Juni 2026
Laporan APBD Bengkalis 2025, Realisasi PAD Sentuh Rp 538 Miliar
22 Juni 2026
Dua Pelajar dari Siak dan Inhil Lolos Seleksi Paskibraka Nasional Perwakilan Riau
22 Juni 2026
DPRD Riau Prioritaskan Ranperda Pendapatan untuk Dongkrak Fiskal Daerah
22 Juni 2026
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
22 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Targetkan Serapan 70 Persen Tenaga Kerja Lokal
22 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved