Sindikat Pemalsuan Dokumen Dibongkar Polda Riau, Pegawai Disdukcapil Terlibat
RIAUIN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit Siber berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen negara yang beroperasi di bawah nama "Sultan Biro Jasa".
Empat tersangka telah diamankan, termasuk seorang aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber menemukan akun Facebook dan Instagram milik RWY, pelaku utama, yang secara terbuka menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, akta lahir, kartu keluarga, hingga buku nikah secara ilegal.
“Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap RWY yang menggunakan dua KTP dengan NIK berbeda. Ia mulai dipantau sejak 15 April 2025,” ungkap Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam jumpa pers, Rabu (30/4/2025).
RWY diamankan pertama kali pada 23 April di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing. Ia kedapatan menerima pesanan dua KTP fiktif seharga Rp5 juta serta satu buku nikah senilai Rp2,5 juta.
Besoknya, polisi menangkap FHS di kawasan Marpoyan Damai. FHS bertugas mencetak KTP palsu dengan data yang diberikan SHP, seorang oknum pegawai Disdukcapil yang juga turut diamankan di kantornya.
Tersangka lain, RWT, ditangkap dini hari 24 April di Rumbai Pesisir. Ia bertanggung jawab atas pemalsuan buku nikah dengan memesan blangko dari luar kota via media sosial.
SHP, pegawai Disdukcapil, diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan NIK palsu, membuat SKPWNI palsu, dan menyerahkan blangko kosong kepada FHS.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua ponsel, satu unit komputer, akun media sosial, serta berbagai dokumen dan blangko palsu.
Para pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli sepeda motor.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta KUHP yang mengatur pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Kombes Ade mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen sangat berbahaya karena dapat dimanfaatkan dalam berbagai kejahatan seperti penipuan pinjaman online dan penghindaran BI checking.
“Masyarakat jangan tergoda dengan layanan ilegal. Urus dokumen resmi hanya lewat jalur sah demi keamanan data pribadi,” tegasnya. (*)
Berita Lainnya
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau