Tiga Mahasiswa Pengedar Narkoba dan Seorang Bandar Dibekuk Polsek Sukajadi Pekanbaru
Kapolsek Sukajadi gelar konferensi pers terkait penangkapan pengedar dan bandar narkoba.
RIAUIN.COM - Tiga mahasiswa pengedar narkoba di tempat hiburan malam (THM) berinisial LH (23), RC (20) dan AN (21) beserta RT (30) berperan sebagai bandar dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru. Penangkapan dilakukan Selasa (15/04/2025) lalu, di lokasi berbeda.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan, dari tangan para pelaku, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menyita barang bukti berupa 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu-sabu.
“Ketiga mahasiswa berperan sebagai pengedar di tempat hiburan malam, RT adalah bandar yang menyuplai barang haram tersebut,” ungkap Kompol Jorminal saat konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Selasa (22/04/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah mahasiswa yang diduga mengedarkan narkotika di kawasan Komplek Riau Business Centre, Jalan Riau, Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Dengan strategi undercover buy, petugas berpura-pura menjadi pembeli hingga berhasil mengamankan dua tersangka pertama, RC dan LH, dengan barang bukti awal empat butir pil ekstasi.
Setelah dilakukan pengembangan, di rumah salah satu pelaku di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, ditemukan tambahan enam butir pil ekstasi yang menurut pengakuan pelaku diperoleh dari AN, rekan sesama mahasiswa.
Tim kemudian menangkap AN di lokasi berbeda dan dari interogasi, diketahui bahwa sumber narkotika berasal dari seorang bandar berinisial RT. Setelah dilakukan pengintaian, RT berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Lumba-lumba. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar: 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu.
"Pelaku mengaku sudah enam bulan mengedarkan narkoba, sebagian besar barang sudah beredar di pasaran, sisanya yang kami sita," terang Kapolsek.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun hingga maksimal seumur hidup.(Rama).
Berita Lainnya
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid