Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Tanggapi Kritik, Kuasa Hukum Aldiko Putra Dukung Pengawasan Hakim
Shelfy Samarinda SH MH dan Fredi Budi Setiawan SH MH
RIAUIN. COM- Tim kuasa hukum Aldiko Putra buka suara terkait polemik status penahanan kliennya dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mantan Kepala UPT KPH Singingi. Dalam konferensi pers di Teluk Kuantan, Minggu (20/4/2025), penasihat hukum Shelfy Asmalinda SH.MH dan Fredi Budi Setiawan SH MH menegaskan bahwa pengalihan penahanan Aldiko dari rutan menjadi tahanan rumah telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Fredi Budi Setiawan menjelaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan telah diajukan kepada Majelis Hakim dan dikabulkan melalui penetapan resmi, merujuk pada Pasal 23 dan Pasal 31 ayat 1 KUHAPidana. Ia juga menyebutkan bahwa kliennya kini menjalani tahanan rumah dengan sejumlah persyaratan, termasuk larangan meninggalkan rumah tanpa izin, kewajiban hadir di persidangan, tidak mengulangi perbuatan, serta adanya penjamin, yaitu orang tua Aldiko Putra, yang telah menyerahkan uang jaminan kepada pengadilan.
Shelfy Asmalinda menambahkan penegasan penting bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Aldiko Putra bersalah. Ia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyebarkan fitnah atau alibi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak kuasa hukum Aldiko Putra juga menanggapi rencana kuasa hukum pelapor, Rizki JP. Poliang, yang akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan ke Pengadilan Tinggi dan Komisi Yudisial. Shelfy Asmalinda menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut, menekankan pentingnya pengawasan untuk menjamin transparansi dan integritas persidangan demi keadilan.
Terkait tudingan intimidasi, Shelfy meminta pihak yang merasa diintimidasi untuk membuktikannya melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak membuat asumsi yang dapat menyesatkan publik. Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan tengah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi ahli untuk membuktikan ketidakbersalahan Aldiko Putra, termasuk terkait status lahan yang menjadi pokok perkara.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor mengkritisi pengalihan penahanan Aldiko Putra, menilai keputusan tersebut tidak memiliki landasan yuridis dan sosiologis yang kuat serta berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. (hen)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar