PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Penyidikan Tuntas, Berkas SPPD Fiktif Bapenda Riau Lengkap
PEKANBARU, Riauin.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuntaskan berkas perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas tersangka sudah P21. Kita segera laksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH.
Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Deyu selaku Kepala Sub Bagian Keuangan di Bapenda (saat ini Dispenda) dan Deliana selaku mantan Sekretaris Bapenda.
Deyu sempat tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan itu ditolak karena hakim menilai penetapan tersangka Deyu sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kedua terangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dilansir dari cakaplah.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemprov Riau memiliki jumlah yang fantastis. Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336.(nol)
"Berkas tersangka sudah P21. Kita segera laksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH.
Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Deyu selaku Kepala Sub Bagian Keuangan di Bapenda (saat ini Dispenda) dan Deliana selaku mantan Sekretaris Bapenda.
Deyu sempat tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan itu ditolak karena hakim menilai penetapan tersangka Deyu sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kedua terangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dilansir dari cakaplah.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemprov Riau memiliki jumlah yang fantastis. Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336.(nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar