Anggota DPRD Kuantan Singingi Didakwa Pembalakan Liar dan Intimidasi Petugas KPH
Sidang perdana Aldiko Putra Vs KPH Kuansing
RIAUIN. COM- Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mendakwa anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Aldiko Putra, atas dugaan tindak pidana pembalakan liar dan intimidasi terhadap petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adolf Guntur SH dan Ahmad Suhendra di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Senin (24/3/2025). Menurut dakwaan JPU, peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Mei 2023, ketika petugas KPH Singingi yang dipimpin oleh Abriman menerima informasi tentang aktivitas alat berat jenis ekskavator di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.
Tim KPH Singingi kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan evakuasi alat berat. Di tengah perjalanan, tim KPH Singingi dihentikan secara paksa oleh Aldiko Putra dan beberapa orang tak dikenal. Aldiko kemudian merampas kunci mobil dinas yang dikendarai Abriman dan memaksa Abriman untuk ikut ke rumahnya di Desa Lubuk Ambacang.
Di rumah Aldiko, Abriman dipaksa untuk tidak melanjutkan evakuasi alat berat. Aldiko juga mengeluarkan ancaman, membuat Abriman merasa takut dan terancam. Akhirnya, Abriman terpaksa mengikuti keinginan Aldiko untuk tidak melanjutkan evakuasi. Abriman kemudian membuat Berita Acara Penitipan Barang Bukti yang ditandatangani oleh Abriman dan beberapa saksi lainnya. Setelah itu, Abriman diperbolehkan pulang kembali ke kantor KPH Singingi.
Menurut JPU, pemeriksaan titik koordinat menggunakan alat GNSS menunjukkan bahwa lokasi ditemukannya alat berat berada di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. Aldiko Putra tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Aldiko Putra dengan beberapa dakwaan alternatif, antara lain: Dakwaan Primair: Pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Ayat (1) jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dakwaan Subsidair: Intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan Alternatif Kedua: Dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 233 KUHPidana.
Dakwaan Alternatif Ketiga: Dengan sengaja memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan Alternatif Keempat: Dengan melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan tertutup yang ditempati orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHPidana.
JPU Riva Cahya Limba menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan mengganggu upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Aldiko Putra, Selfy Asmalinda SH, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU. Mereka berpendapat bahwa tindakan Aldiko Putra hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat setempat yang merasa terancam.
"Saat kejadian, Aldiko Putra menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD Kuansing, melindungi masyarakatnya yang mengadu," ujar Selfy. Selfy juga menambahkan, "Seharusnya kita bangga, ada anggota DPRD yang vokal dan berani pasang badan membela masyarakatnya."
Tim kuasa hukum Aldiko Putra berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini tetap objektif dalam memeriksa perkara dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk klien mereka.
Selain pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Aldiko Putra juga menghadiri agenda sidang praperadilan. Mereka menyatakan bahwa praperadilan klien mereka berpotensi gugur karena perkara telah memasuki tahap pokok perkara. Namun, mereka tetap optimis bahwa Aldiko Putra tidak bersalah. (hen)
Berita Lainnya
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang