• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang Praperadilan Aldiko Putra: Polres Kuantan Singingi Minta Praperadilan Dihentikan

Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 15:12:53 WIB
Cetak

Sidang Prapid Aldiko Putra

RIAUIN.COM– Proses hukum terhadap Aldiko Putra, anggota DPRD Kuantan Singingi, memasuki babak baru yang penuh kontroversi.

Kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda, merasa sangat kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan yang dinilai terburu-buru melimpahkan perkara ke pengadilan.

Tindakan ini dianggap mengabaikan proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Sidang praperadilan yang digelar pada Senin (24/3/2025) diwarnai dengan permintaan mengejutkan dari pihak termohon, yaitu Polres Kuantan Singingi.

Mereka meminta agar praperadilan dihentikan dengan alasan perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan dan memasuki tahap persidangan.

Kepolisian Resor Kuantan Singingi, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan agar hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon gugur demi hukum.

Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perkara pokok atas nama Aldiko Putra  Als Adiko Bin Kasasi telah dilimpahkan dan teregister di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, dengan jadwal sidang pertama pada 24 Maret 2025.

Menurut SEMA Nomor 5 Tahun 2021, sejak berkas perkara dilimpahkan, pemeriksaan praperadilan gugur demi hukum. Status tersangka beralih menjadi terdakwa, dan wewenang penahanan beralih ke hakim pengadilan negeri.

Oleh karena itu, hakim praperadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pemohon.
Termohon meminta agar hakim menolak seluruh permohonan pemohon, menyatakan permohonan tersebut gugur demi hukum, dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

Intinya, termohon berargumen bahwa praperadilan tidak relevan lagi karena perkara pokok sudah masuk ke tahap pengadilan negeri.

Permintaan ini sontak memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum Aldiko Putra. "Kami melihat ada upaya untuk membatasi hak hukum klien kami. Praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang berstatus tersangka,"

"Tidak seharusnya proses ini dihentikan hanya karena perkara utama sudah mulai disidangkan," ujar Selfy Asmalinda tim kuasa hukum Aldiko Putra.

Kuasa hukum Aldiko Putra menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum ini, antara lain, pelimpahan Perkara yang Terburu-buru, dan Kejaksaan dinilai tidak menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan serta pelimpahan perkara sebelum putusan praperadilan dianggap melanggar prinsip due process of law.

Menurutnya, permintaan penghentian Praperadilan yang tidak berdasar. Polres Kuantan Singingi dianggap berupaya menghalangi hak konstitusional tersangka.

Dia menilai, permintaan penghentian praperadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu kurangnya transparansi dalam Penyelidikan dan Penyidikan.

Sidang praperadilan akan digelar secara merathon dan diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan, dan keputusan hakim akan menjadi penentu sah atau tidaknya penahanan Aldiko Putra. Sidang Prapid tadi pagi dipimpin oleh Hakim Tunggal, Samuel Pebrianto Marpaung SH   (hen) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau pada Malam hingga Dini Hari
  • 2 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 3 Bursa Kerja Pekanbaru Gunakan Sistem Daring untuk Jaring Pekerja Lokal
  • 4 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 5 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 6 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 7 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
  • 8 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 9 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
Terkini +INDEKS

Buy Now, Pay Later: Anugerah atau Perangkap Tersembunyi?

23 Juni 2026
PLN UPT Pekanbaru Edukasi Siswa SMAN 17 soal Bahaya SUTT 150 kV
23 Juni 2026
Pemprov Riau Sediakan Kuota 2.179 untuk Siswa Kurang Mampu di 44 Sekolah Swasta
23 Juni 2026
Pemkab Kuansing Bentuk Satgas demi Cegah Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal
23 Juni 2026
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
23 Juni 2026
DPRD Riau Catat Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kenaikan PAD Rp 340 Miliar
23 Juni 2026
Tren Penguatan Harga Sawit Swadaya Riau Berlanjut Seminggu ke Depan
23 Juni 2026
Efek Program Makan Bergizi Gratis, Pajak Kuliner Pekanbaru Melesat 32 Persen
23 Juni 2026
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
23 Juni 2026
Pemprov Riau Berharap Kuota Perbaikan Jalan dari Pusat Ditambah
23 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved