PSU Pilkada Siak di 3 TPS, KPU Tetapkan 1.011 Daftar Pemilih
Surat suara disiapkan KPU untuk PSU Siak.
RIAUIN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menetapkan sebanyak 1.011 pemilih akan menggunakan haknya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret nanti.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada Lokasi khusus TPS RSUD Tengku Rafian.
"Maka kami KPU Siak pasca putusan MK mengumumkan ada sebanyak 1.011 pemilih yang ikut PSU Siak," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Royani, Kamis (20/3/2025).
Royani merinci, jumlah pemilih 1.011 itu tersebar pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya. TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, serta TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian.
TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya: 494 pemilih (248 laki-laki, 246 perempuan). TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak: 453 pemilih (termasuk 4 pemilih tambahan dan 2 pemilih pindahan). TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian: 64 pemilih (19 laki-laki, 45 perempuan).
Ia menegaskan, pencermatan ini dilakukan sesuai dengan Putusan MK Nomor 073/2025 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025, tanpa melakukan pemutakhiran data pemilih baru.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Siak serta pihak RSUD Tengku Rafian agar data pemilih yang digunakan dalam PSU benar-benar akurat," ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, menyatakan bahwa proses pencermatan yang dilakukan KPU Siak telah sesuai dengan regulasi.
"KPU Siak hanya melakukan pencermatan berdasarkan data yang sudah ada, sesuai instruksi MK dan KPU RI. Hal ini untuk memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya atau terjadi kesalahan administrasi," tambahnya.(nal).
Berita Lainnya
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah
Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi
Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah
Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi
Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal