• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

KPK Belum Bisa Panggil Paksa Setya Novanto

Redaksi
Rabu, 01 November 2017 07:34:25 WIB
Cetak

JAKARTA, Riauin.com –- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan bersikap kooperatif terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. KPK belum akan memanggil paksa Novanto karena mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum bisa melakukan pemanggilan paksa karena masih panggilan pertama untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharja di kasus KTP elektronik (KTP-el).

“Biasanya, pemanggilan paksa dilakukan setelah dilayangkan surat panggilan ketiga dan tak dihadiri tanpa alasan yang patut,” kata Febri, Selasa (31/10).

KPK menjadwalkan pemanggilan pertama Novanto sebagai saksi Anang Sugiana pada Senin (30/10) kemarin. Namun, Novanto tidak bisa hadir dengan alasan kesibukan sebagai ketua DPR RI dan sedang melakukan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan. KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Novanto.

Febri menegaskan, KPK masih akan bersikap kooperatif dalam pemanggilan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi. Baik untuk tersangka KTP-el Direktur Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja ataupun sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Kami akan lakukan pemanggilan kembali seusai kebutuhan pada proses pemeriksaan di penyidikan untuk tersangka ASS," kata Febri.

Dorongan agar KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap Novanto justru datang dari mantan Koordinator Bidang Polhukam Partai Golkar Yorrys Raweyai. Yorrys yang diperiksa KPK pada Selasa (31/10), berharap KPK dapat memanggil paksa Novanto.

“Dorong dong. Kita dorong pemberantasan korupsi. Enggak bisa kita biarkan. Harus kita dorong. Pasti. Apa saja sesuai peraturan dan UU,” ujar Yorrys usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10).

Bahkan, dia sempat menanyakan kepada penyidik KPK ihwal ketidakhadiran Novanto selama dua kali di proses penyidikan sebagai tersangka KTP-el. Saya bilang kenapa SN sudah dua kali dipanggil enggak datang? Dia (penyidik) bilang, dia bukan penyidik di bidang itu,” kata Yorrys.

Dalam pemeriksaan di KPK, Yorrys diperiksa terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada persidang kasus KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Yorrys mengakui, penyidik mencecar hubungan dirinya dengan Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar serta pengacara Rudi Alfonso.

Kader Golkar yang dipecat Novanto itu mengaku tak tahu-menahu soal dugaan Rudi dan Markus merancang rencana meminta sejumlah pihak mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani.

Yorrys menjelaskan, Rudi merupakan ketua bidang hukum dan HAM DPP serta ketua Mahkamah Partai Golkar dan juga merupakan pengacara di Partai Golkar. "Sejak lama (Rudi) menangani masalah-masalah advokasi terhadap Golkar," kata Yorrys.

Yorrys pun menuturkan, selama ini hubungan antara Novanto dan Rudi sudah terjalin lama. "Sebagai teman yang cukup baik dengan Ketua Umum, sehingga hampir semua kasus-kasus Ketua Umum dan kader Golkar di daerah ditangani bidang hukum (Rudi)," ujarnya.

Sementara pengamat hukum Abdul Fickar Hajar menilai, sikap mangkirnya Novanto dari panggilan KPK tidak dapat dicontoh sebagai seorang pejabat negara. Menurut dia, sebagai wakil rakyat yang duduk di posisi ketua DPR RI, Novanto memberi contoh yang tidak baik sebagai pejabat negara. Novanto dinilai tidak taat pada proses hukum.

Menurut Fickar, sesuai dengan kewenangannya KPK berdasarkan Pasal 224 KUHP dapat menggunakan upaya paksa setelah dipanggil secara patut. "Seharusnya KPK menggunakan upaya paksa," ujar Fickar, seperti dilansir dari republika.

Sebelumnya, Novanto sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, setelah KPK menetapkan status Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el, Novanto belum pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.

Tercatat, Novanto mangkir sebanyak dua kali pada panggilan sebagai saksi di sidang Andi Narogong. Selain itu, Novanto juga mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK sebanyak dua kali. Status tersangka Novanto akhirnya gugur dalam pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. Hakim sidang praperadilan Jakarta Selatan Cepy Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, KPK akan terus melayangkan pemanggilan kepada Novanto. Bahkan, jaksa KPK juga menegaskan, pemanggilan Novanto sangat penting karena yang bersangkutan diduga mengetahui kasus dugaan korupsi KTP-el. Jaksa KPK bahkan menduga Novanto ikut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun tersebut. (nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan

08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
08 September 2026
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
08 September 2026
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
08 September 2026
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
08 September 2026
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen
08 September 2026
DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved