Kasus Perambahan Hutan Konsesi Giam Siak Kecil Bengkalis, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Tersangka diamankan polisi.
RIAUIN.COM - Polres Bengkalis menetapkan tersangka dalam kasus perambahan hutan yang terjadi di kawasan konsesi PT SPA Giam Siak Kecil (GSK), yang terletak di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengungkapkan, penetapan tersangka berinisial H ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam serta gelar perkara oleh tim Sat Reskrim Polres Bengkalis.
"Tersangka H diduga telah melakukan perambahan hutan dengan cara yang tidak sah di dalam kawasan konsesi perusahaan," ujar Kapolres, Kamis (6/3/2025).
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di dalam kawasan hutan yang berada di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil. Perambahan tersebut terjadi dengan cara menduduki dan bekerja di lahan konsesi PT SPA Blok GSK tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.
"Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar peta planologi milik PT SPA yang menjadi bukti penting dalam mengungkap kasus perambahan hutan tersebut. Bukti ini menunjukkan adanya aktivitas yang tidak sah di lahan yang seharusnya dilindungi," ungkapnya.
Kapolres menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terkait kasus perambahan hutan. Dia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan melakukan penindakan terhadap pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menindak tegas para pelaku perambahan hutan. Tujuan kami adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah serta menjaga kelestarian hutan yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem,” ujar Kapolres.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Melindungi hutan adalah tanggung jawab kita bersama, karena hutan merupakan sumber daya alam yang vital bagi kehidupan manusia dan berbagai makhluk hidup lainnya,” tambahnya.(dod).
Berita Lainnya
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu