• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Lima Tersangka Suap Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Berbeda

Redaksi
Jumat, 27 Oktober 2017 11:06:50 WIB
Cetak

JAKARTA, Riauin.com -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, lima tersangka dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjukditahan di tempat terpisah. Penahanan sendiri dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Febri, Jumat (27/10).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar di Rutan Polres Jakarta Timur, Kepala Sekola SMPN 3 Ngronggot Suwandi di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhamad Bisri si Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Haryanto di Rutan Salemba Jakarta.

Adapun, Bupati NganjukTaufiqurrahman usai diperiksa malam tadi sempat minta maaf dan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK ini."Saya minta maaf kepada masyarakat Nganjuk. Dan saya harus menghormati hukum," kata dia singkat.

Taufiqurrahman mengaku tak tahu menahu mengenai uang diduga suap sebesar Rp298 juta, yang diserahkan kedua anak buahnya di Hotel Borobudur, Jakarta. "Saya tidak tahu," ucapnya.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Bupati Nganjuk Taufiqurahman,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar dan Kepala Sekola SMPN 3 Ngronggot Suwandi sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka lainnya yang diduga memberikan suap adalah Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhamad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Haryanto.

Diduga telah terjadi praktik suap kepada Bupati Nganjuk melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di kabupaten Nganjuk Tahun 2017. Total uang yang diamankan adalahuang sejumlah Rp298,2 juta di dalam dua tas berwarna hitam, Rp 149 juta dari tangan Ibnu Hajar dan Rp 148 juta dari Suwandi, seperti dilansir dari republika.

Sebagai pihak penerima suap Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagai pihak pemberi Mokhamad Bisri dan Haryanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 2 Bursa Kerja Pekanbaru Gunakan Sistem Daring untuk Jaring Pekerja Lokal
  • 3 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 4 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 5 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 6 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
  • 7 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 8 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
  • 9 Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
Terkini +INDEKS

Pemkab Bengkalis Andalkan 100 Persen Kafilah Lokal untuk MTQ Riau 2026

23 Juni 2026
Beban APBD Berkurang, Riau Alihkan Rp 45 Miliar untuk Program Prioritas
23 Juni 2026
Urai Kemacetan Kronis, Arus Lalu Lintas Simpang SKA Pekanbaru Dirombak Total
23 Juni 2026
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
23 Juni 2026
Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau pada Malam hingga Dini Hari
23 Juni 2026
UR Siap Dukung Pembangunan Bengkalis, Kasmarni Dorong Kolaborasi Berbasis Riset dan Inovasi
22 Juni 2026
BRK Syariah Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Fondasi Perekonomian Riau
22 Juni 2026
Kuota SMA/SMK Negeri di Riau Belum Merata, Pekanbaru dan Dumai Surplus Pendaftar
22 Juni 2026
Pemprov Riau Optimalkan Perlindungan Anak Lewat Regulasi Baru
22 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved