Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Kuasa Hukum Alisya: Penyidik Kasus Penganiayaan oleh Cut Salsa Tidak Profesional
Ibu korban kekerasan yang dilakukan selebgram Cut Salsa, Weni bersama pengacaranya saat memberikan keterangan persnya kepada puluhan wartawan, Rabu (22/1/2025). | Foto : ist
RIAUIN.COM - Kasus penganiayaan yang menimpa Alisya Hadya Mecca (AHM) pada tahun 2023 lalu, memasuki babak baru. Pada saat kejadian Alisa masih berusia 17 tahun menjadi korban penganiayaan oleh selegram asal Pekanbaru, Cut Salsa, di sebuah kafe di pusat perbelanjaan Mal SKA Pekanbaru.
Namun, ironisnya Alisya justru dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Hal itu memicu protes keras dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/1/2025), Penasihat Hukum Alisa, Wahyu Saputra SH dan Ilham SH yang didampingi ibunda Alisa, Wenny Mulyono mengungkapkan, Propam Polda Riau telah menerbitkan surat pada 11 Juli 2024 lalu. Surat tersebut menyebutkan adanya ketidakprofesionalan penyidik, dugaan rekayasa kasus, dan kriminalisasi terhadap Alisa dalam penanganan perkara ini.
"Surat Perintah Kapolda Riau terkait penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket, red) juga telah dikeluarkan. Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal Polda Riau yang tertuang dalam laporan tanggal 19 September 2024, ditemukan pelanggaran disiplin oleh Iptu Irfan Riyadi Putra, yang menjabat sebagai Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru," ungkap Wahyu.
Surat Propam Polda Riau yang ditandatangani Kabid Propam Polda Riau Edwin Sengka SLK MSi, turut ditembuskan ke Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau. Dalam surat itu, Subbid Paminal Bidpropam Polda Riau mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dilakukan, dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran oleh oknum penyidik.
Di sisi lain, ibunda Alisa, Ny Wenny, menumpahkan kekecewaannya atas perlakuan tidak adil yang dialami putrinya.
“Anak saya stres, Pak. Dia dibully, mentalnya terganggu, sekarang harus minum obat. Kondisinya makin parah. Tolong tegakkan hukum! Saya sangat kecewa dengan penyidik Polresta Pekanbaru, jaksa dan pengadilan,” ujar Ny Wenny sambil berurai air mata di hadapan puluhan wartawan di Pekanbaru.
Sementara itu, sidang kasus penganiayaan ini terus digelar pada hari yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Terdakwa Cut Salsa hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya, Daud Pasaribu SH. -vie
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar