PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Berkas Perkara First Travel Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAKARTA, Riauin.com -- Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah First Travel ke Kejaksaan Agung. "SudahkKirim berkas tahap satu ke kejagung," kata Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijarnako saat dikonfirmasi, Rabu (25/10).
Bambang mengatakan, berkas ketiga tersangka dijadikan dalam satu berkas. Berkas ketiganya pun telah dinyatakan lengkap memenuhi unsur. "Perbuatan para tersangka memenuhi semua unsur pidana," kata dia menambahkan.
Kendati demikian, nasib puluhan ribu jamaah First Travel masih menggantung. Pasalnya, kejelasan pengembalian dana jamaah sendiri masih belum jelas. Dalam hal ini, Bambang menyatakan, bukan kapasitas Polri untuk mengembalikan dana jamaah. Namun, diharapkan berkas perkara dan proses sidang dapat berjalan lancar, sehingga setelah itu dapat dilakukan uoaya pengembalian dana jamaah. "Harapannya selesai sidang TPPU maka seluruh aset bisa dilelang utk kembalikan kerugian jamaah," kata dia, seperti dilansir dari republika.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel, pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Selain itu, Manajer Keungan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anniesa juga telah menjadi tersangka.
Bareskrim juga telah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka seperti rumah kantor dan kendaraan tersangka. Polisi pun belum menemukan aset lain terkait First Travel ini. "Mengenai aset lain sementara kami tidak bisa jawab karena hingga saat ini upaya penelusuran aset sudah maksimal," tutur Bambang.(nol)
Bambang mengatakan, berkas ketiga tersangka dijadikan dalam satu berkas. Berkas ketiganya pun telah dinyatakan lengkap memenuhi unsur. "Perbuatan para tersangka memenuhi semua unsur pidana," kata dia menambahkan.
Kendati demikian, nasib puluhan ribu jamaah First Travel masih menggantung. Pasalnya, kejelasan pengembalian dana jamaah sendiri masih belum jelas. Dalam hal ini, Bambang menyatakan, bukan kapasitas Polri untuk mengembalikan dana jamaah. Namun, diharapkan berkas perkara dan proses sidang dapat berjalan lancar, sehingga setelah itu dapat dilakukan uoaya pengembalian dana jamaah. "Harapannya selesai sidang TPPU maka seluruh aset bisa dilelang utk kembalikan kerugian jamaah," kata dia, seperti dilansir dari republika.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel, pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Selain itu, Manajer Keungan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anniesa juga telah menjadi tersangka.
Bareskrim juga telah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka seperti rumah kantor dan kendaraan tersangka. Polisi pun belum menemukan aset lain terkait First Travel ini. "Mengenai aset lain sementara kami tidak bisa jawab karena hingga saat ini upaya penelusuran aset sudah maksimal," tutur Bambang.(nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar