• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Buka MTQ Riau Besok, Menag Nasaruddin Umar Bakal Naik Perahu Begandung
26 Juni 2026
Paripurna SOTK Kuansing Gagal Lagi: Pak Dewan, Jangan Kabur, Tolak Saja kalau Tak Setuju!
25 Juni 2026
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Dua Pengedar 20 Kg Sabu-sabu di Pekanbaru Divonis Hukuman Mati

Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 18:50:13 WIB
Cetak

M Arief Yunandi.

RIAUIN.COM - Tommi dan Wikerson, dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/12/2024).

Hukuman ini sesuai dengan tuntunan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis. Dalam amar putusannya, hakim sepakat dengan JPU dalam penerapan pasal terhadap kedua terdakwa, yakni terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Vonis pidana mati. Sesuai dengan tuntutan kita," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi.

Terhadap putusan itu, kata M Arief, para terdakwa menolaknya dengan menyatakan banding."Kalau mereka banding, kita juga banding," ungkapnya.

Diketahui, penanganan perkara terhadap dua pria itu bermula pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 11.43 WIB. Saat itu Wikerson dihubungi oleh Tommi melalui aplikasi WhatsApp. 

Tommi meminta Wikerson untuk mengambil sebuah mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor BM 1045 LL yang telah diparkir di samping rumah seorang saksi bernama Suryadi alias Abeng. Mobil tersebut diduga menjadi sarana untuk pengangkutan sabu seberat 20 kilogram, yang diinisialkan dengan kode “TV 20”.

Wikerson kemudian mengambil mobil tersebut dan mulai menerima arahan lebih lanjut dari kontak lainnya. Ia diminta untuk bertemu di Hotel Ratu Mayang Garden, Kota Pekanbaru. Namun, atas instruksi Tommi, pertemuan dipindahkan ke depan Masjid Al-Mujahidin di Jalan Jendral, Kecamatan Payung Sekaki.

Saat pertemuan dijadwalkan, seorang pria yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra merah dengan nomor polisi BM 1735 EI tiba di lokasi. Sesaat setelah kendaraan itu parkir di depan mobil yang dikendarai Wikerson, petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang sangat mengejutkan: 55 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 54.013,3 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dikeluarkan pada 2 Mei 2024, barang bukti berupa kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam golongan narkotika kelas 1 sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini juga mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk seorang bernama Johari alias Jo, yang lebih dahulu ditangkap polisi.(nal/antara).
 


 Editor : Satria Donald


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan

Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya

Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan Tergantung di Kawasan Garuda Sakti

JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah

Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid

Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan

Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya

Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan Tergantung di Kawasan Garuda Sakti

JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah

Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hujan Guyur Sebagian Besar Riau, Delapan Daerah Diminta Siaga Cuaca Buruk
  • 2 Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
  • 3 Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau pada Malam hingga Dini Hari
  • 4 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 5 Gaya Elit, Ekonomi Sulit
  • 6 Bursa Kerja Pekanbaru Gunakan Sistem Daring untuk Jaring Pekerja Lokal
  • 7 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 8 Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Masjid yang Sedang Dibangun di Rohil
  • 9 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
Terkini +INDEKS

Gandeng 24 Perusahaan, Pemprov Riau Hemat Dana Infrastruktur Rp 28 Miliar

27 Juni 2026
Puluhan Ribu Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak, Pemprov Riau Kejar Potensi Rp 20,7 Miliar
27 Juni 2026
Kuansing Borong Penghargaan Menteri Agama di Pembukaan MTQ Riau
27 Juni 2026
Kelola Modal Jumbo, PT Riau Petroleum Evaluasi Total Operasional Perusahaan
27 Juni 2026
Pasar Higienis Pekanbaru Jadi Bangunan Mati Suri Akibat Pedagang Pilih Berjualan di Jalanan
27 Juni 2026
Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Bank, 120 Satpam BRK Syariah Ikuti Pelatihan Service Acceleration,
27 Juni 2026
Menag akan Buka MTQ Riau di Kuansing, Evaluasi Fasilitas Jadi Catatan Pembenahan
27 Juni 2026
Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan
27 Juni 2026
Riau Masuk Tiga Besar Penyumbang Titik Panas di Sumatera
27 Juni 2026
MTQ Provinsi Riau, Pekanbaru Sasar Target Tertinggi Lewat Insentif Umrah
27 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved