Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu saat memeriksa barang bukti pengedar narkoba di Petakur Atas, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Senin (11/11/2024) malam. | Foto : hms Polres Rohul.
RIAUIN.COM– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Petakur Atas, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Senin (11/11/2024) malam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasubsi Penmas Ipda Swamra Jhonrefly SAP menjelaskan dalam keterangan persnya bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Pelaku berinisial PH alias Pathul (29), warga Jalan Cempaka RT 003/RW 004, Desa Suka Damai, diduga sering melakukan transaksi narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan Desa Suka Damai sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Jhonrefly.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu seberat 6,96 gram yang dibungkus dalam plastik klip putih bening. Selain itu, turut diamankan satu lembar plastik klip, satu pak plastik klip, satu sendok terbuat dari pipet plastik, satu bong, satu unit timbangan digital, serta satu ponsel merek Oppo warna biru dengan nomor SIM card yang disamarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting SH memerintahkan Aipda Arif Arman SH beserta tim untuk segera menangkap pelaku. Setelah melakukan koordinasi, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus PH. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial AN, yang kini dalam pengejaran setelah berhasil melarikan diri.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Rokan Hulu. PH akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -yus
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar