PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Polisi Tahan 3 Tersangka UPT Terminal Barang Dishub Dumai Rp3,9 M
PEKANBARU, Riauin.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan 3 (tiga) tersangka dugaan korupsi di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai sekira Rp3,9 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM mengungkapkan perkara tersebut di sela sela acara ramah tamah dan malam silaturahmi Kapolda Riau Irjen Pol Nandang dengan wartawan mitra kepolisian, seperti dilansir dari riauterkini Rabu malam (18/10/17).
Ketiga tersangka yakni IS, Kepala UPT Terminal Barang dan 2 bendarawan pembantu (periode Januari-Maret 2016) berinisial HP dan KH.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka IS meminjam uang kutipan retribusi dan pajak secara terus menerus selama hampir dua tahun belakangan. Sehingga total pinjaman itu mencapai Rp3,9 miliar," terang Gideon.
Ditambahkannya, berkas acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka sudah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan, atau kenal dengan istilah hukum Tahap II. Para tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(nol)
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM mengungkapkan perkara tersebut di sela sela acara ramah tamah dan malam silaturahmi Kapolda Riau Irjen Pol Nandang dengan wartawan mitra kepolisian, seperti dilansir dari riauterkini Rabu malam (18/10/17).
Ketiga tersangka yakni IS, Kepala UPT Terminal Barang dan 2 bendarawan pembantu (periode Januari-Maret 2016) berinisial HP dan KH.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka IS meminjam uang kutipan retribusi dan pajak secara terus menerus selama hampir dua tahun belakangan. Sehingga total pinjaman itu mencapai Rp3,9 miliar," terang Gideon.
Ditambahkannya, berkas acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka sudah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan, atau kenal dengan istilah hukum Tahap II. Para tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar